
PIJARKEPRI.COM – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Desese 2019 (Covid-19) Kepri mengatakan Pemerintah Kota Tanjungpinang sudah bisa untuk mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada Menteri Kesehatan.
Anggota Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kepri, Nikolas Panama, Sabtu (18/4/2020), mengatakan, kebijakan PSBB di Kota Tanjungpinang dinilai sangat diperlukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di ibu kota Provinsi Kepulauan Riau itu.
Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9).
“Pemerintah Kota Tanjungpinang sudah bisa mengajukan PSBB, mengingat masih banyak masyarakat yang belum menyadari bahaya virus ini. Selain itu, meningkatnya jumlah kasus Covid-19 di Tanjungpinang berkaitan dengan daerah lain,” kata Nikolas yang juga akademisi Universitas Maritim Raja Ali Haji.
Baca Juga : Gugus Tugas Covid-19 : Seruan Tegas Jaga Jarak dan Gunakan Masker
Ia menjelaskan, pemberlakuan PSBB di Kota Tanjungpinang mengingat jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.
“Selain itu terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain,” ungkapnya.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kepri mendata sebanyak 20 penduduk Tanjungpinang positif Covid-19, sebanyak 44 orang pasien dalam pengawasan, 175 orang dalam pemantauan, 408 orang tanpa gejala terpapar Covid-19, hingga Sabtu (18/4/2020).
Niko mengatakan jumlah penduduk Tanjungpinang terpapar Covid-19 terus bertambah dari hari ke hari. Pertambahan pasien Covid-19 juga disertai dengan penelurusan epidemiologi. Sebagian ODP masih berada pada kawasan publik seperti pasar, dan beraktivitas seperti biasa.
“Peningkatan jumlah kasus menurut waktu, penyebaran kasus menurut waktu dan kejadian transmisi lokal di Tanjungpinang terus berkembang, maka sangat diperlukan PSBB,” ungkapnya.
Niko mengatakan, Walikoa Kota Tanjungpinang ataupun Wakil Walikota Tanjungpinang dapat mengajukan PSBB kepada Menteri Kesehatan mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman PSBB dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Pemerintah Kota Tanjungpinang diminta terlebih dahulu melakukan kajian kesiapan PSBB di daerah itu sebelum ditetapkan.
Permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar kepada Menteri juga menyampaikan informasi mengenai
kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan.
“Kajian ini sangat diperlukan, dikarenakam PSBB berdampak pada sosial, budaya, ekonomi, hukum dan keamanan,” ungkapnya.
Baca Juga : Dokter di Kepri gunakan obat pasien Covid-19 yang sembuhkan pasien Italia
Berdasarkan pantauan pijarkepri.com di pasar-pasar Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, masih terlihat masyarakat tidak menggunakan masker, tidak menjaga jarak. Sebagian pengendara di jalan umum juga terlihat masih banyak tidak menggunakan masker.
Hingga saat ini Wakil Walikota Tanjungpinang tidak dapat dihubungi terkait penetapan PSBB Tanjungpinang, begitu juga dengan Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang tidak dapat dihubungi.
Pewarta : Aji Anugraha
Editor : Redaksi pijarkepri.com







