Lis Darmansyah : Pemerintah Kota Tanjungpinang Harus Segera Mengambil Langkah Konkret Penangan Covid-19

Sekretaris DPD PDI Perjuangan Kepulauan Riau, H Lis Darmansyah, SH. (f-ajianugraha)
Sekretaris DPD PDI Perjuangan Kepulauan Riau, H Lis Darmansyah, SH. (f-ajianugraha/doc.pijarkepri.com)

PIJARKEPRI.COM – Anggota DPRD Kepri Dapil Tanjungpinang Lis Darmansyah meminta Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk segera mengambil langkah konkret dalam penanganan bencana Corona Virus Desese 2019 (Covid-19) di kota itu.

“Pemerintah Kota Tanjungpinang harus segera mengambil langkah-langkah konkrit dalam menangani permasalahan Covid-19 ini, korban terpapar terus bertambah, tunggu apa lagi,” ujar Lis, dihubungi di Tanjungpinang, Minggu (19/4/2020).

Lis menilai Pemerintah Kota Tanjungpinang perlu serius dan cepat dalam mengambil kebijakan penangan Covid-19. Keseriusan Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diminta untuk segera mungkin.

“Gak ada lagi kalimat kita sedang, kita merencanakan, gak ada lagi kalimat itu. Harus segera dilaksanakan, hari ini kita kerjakan apa, besok apa, lusa apa, satu persatu langsung dikerjakan,” kata Lis.

Lis juga mengharapkanjm Wakil Walikota Tanjungpinang, Rahma, selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tanjungpinang menggantikan Walikota Tanjungpinang, Syahrul agar dapat berkoordinasi dengan semua pihak di Satgas Covid-19 Tanjungpinang.

“Hari ini kita juga perlu prihatin dengan kondisi pemimpin kita, masyarakat yang terpapar corona semakin bertambah. Saya harapkan, perlu ketegasan pemerintah, mau sampai kapan seperti ini, harus ada solusi,” ungkapnya.

Menurut Lis, Pemerintah Kota Tanjungpinang perlu segera menggandeng para pengusaha perhotelan, perbankan dan BUMN untuk bersama-sama mencari jalan penanganan Covid-19.

“Seperti rumah singgah untuk karantina, maka sudah saat ini Pemerintah Kota Tanjungpinang berkoordinasi dengan pengusaha perhotelan, perbankkan dan BUMN. Jadi satu-satu persiapan diselesaikan,” ujarnya.

Lis mengatakan, dirinya bersama anggota DPRD Kepri Dapil Tanjungpinang siap memberikan masukan-masukan untuk bersama mencari jalan mengatasi bencana Covid-19 tersebut.

“Kami siap memberikan masukan jika dibutuhkan, tidak masalah, apa yang bisa kami bantu pasti kami bantu,” ungkapnya.

Diketahui, Pemerintah Kota Tanjungpinang tengah mengkaji Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kota itu.

“Kajian PSBB sedang dibuat oleh akademisi semoga dalam waktu yang tidak lama lagi akan selesai,” kata Sekda Tanjungpinang, Teguh.

Baca Juga : Satgas Covid-19 Kepri : Pemerintah Kota Tanjungpinang Sudah Bisa Ajukan PSBB

Anggota Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kepri, Nikolas Panama, Sabtu (18/4/2020), mengatakan, kebijakan PSBB di Kota Tanjungpinang dinilai sangat diperlukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di ibu kota Provinsi Kepulauan Riau itu.

Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9).

“Pemerintah Kota Tanjungpinang sudah bisa mengajukan PSBB, mengingat masih banyak masyarakat yang belum menyadari bahaya virus ini. Selain itu, meningkatnya jumlah kasus Covid-19 di Tanjungpinang berkaitan dengan daerah lain,” kata Nikolas.

Ia menjelaskan, pemberlakuan PSBB di Kota Tanjungpinang mengingat jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.

“Selain itu terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain,” ungkapnya.

Hingga, Minggu (19/4/2020) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kepri mendata sebanyak 20 penduduk Tanjungpinang positif Covid-19, sebanyak 44 orang pasien dalam pengawasan, 177 orang dalam pemantauan, 408 orang tanpa gejala terpapar, 2 pasien Covid-19 meninggal dunia.

Pewarta : Aji Anugraha
Editor : Redaksi pijarkepri.com

Pos terkait