Sabu Seberat Lebih Dari 8 Kilogram Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Tanjungpinang

PIJARKEPRI.COM, Tanjungpinang – Dalam tempo dua hari Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau berhasil mengungkap penyelundupan tindak pidana diduga Narkotika jenis sabu dengan berat mencapai lebih dari 8 (delapan) kilogram.
Pengungkapan kriminalitas itu dibeberkan Kasat Resnarkoba AKP Chrisman Panjaitan, saat pelaksanaan Konferensi Pers, di Polres Tanjungpinang, Kamis (20/2/2020).
AKP Chrisman mengatakan sabu seberat lebih dari 8 kilogram tersebut berhasil diamankan dengan 2 kasus berbeda yakni, kasus pertama dengan tersangka AR, laki-laki berusia 33 tahun beralamat di Jl. Depati Amir Kota Pangkal Pinang.
Penangkapan Narkotika pertama Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang meringkus AR dengan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 1.500 (seribu lima ratus) gram atau 1,5 kilogram, di Jl. Fatmawati , Gabek Gg. Gabus, Kota Pangkal Pinang, Rabu (12/2/2020).
Polisi menghendus motif Penyelundupan Narkotika AR setelah mengetahui informasi dari jasa pengiriman barang Lion Parcel Tanjungpinang. Paket tujuan Jalan Fatmawati, Gabek Gg. Gabus Kota Pangkal Pinang itu berisi Narkotika jenis sabu yang dikemas dalam kardus berlapiskan makanan ringan.
“Pada hari Rabu (12/2/2020) tim dari Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang berkordinasi dengan pihak Lion Parcel Kota Pangkal Pinang melakukan Control Delivery dan Undercover yang kemudian mengantar paket tersebut hingga ke alamat dan diterima Tersangka AR yang kemudian langsung dilakukan penangkapan,” ungkapnya.
Penangkapan Narkotka ke dua, Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang meringkus tersangka RDW, seorang laki-laki berusia 27 tahun beralamat di Kota Batam, Kamis (13/2/2020).
Tim Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang meringkus RDW dengan barang bukti 7 (tujuh) paket besar diduga narkotika jenis Sabu dengan berat mencapai 7.000 (tujuh ribu) gram atau 7 kilogram.
Polisi menghendus penyelundupan Narkotika tersebut melalui informasi yang diterima berupa aktivitas mencurigakan di Pelantar II Tanjungpinang dengan tujuan Batam.
Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang pun melakukan Control Delivery dari barang bukti tersebut hingga ke Batam dan melihat seorang laki-laki sedang memasukkan sebuah karung besar ke dalam mobil.
“Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut hingga ke Jl. Botania Batam,” ungkap AKP Crisman.
Setelah tiba di sebuah rumah, Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut yang berinisial RDW dan penggeledahan yang ditemukan 7 (tujuh) paket besar diduga narkotika jenis Sabu dengan berat mencapai 7.000 (tujuh ribu) gram atau 7 kg.
Polisi juga menemukan alat hisap sabu dan timbangan. Berdasarkan pengakuan RDW memperoleh barang bukti tersebut dari temannya berinisial FT yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Total keseluruhan barang bukti diduga narkotika jenis sabu tersebut mencapai 8,5 kg,” ungkap AKP Crisman.
Polres Tanjungpinang menyangkakan para tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).
Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal mengapresiasi atas kinerja dan keberhasilan jajaran Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang yang berhasil mengungkap Tindak Pidana Narkotika.
Kapolres juga menyampaikan keprihatinannya bahwa masih adanya peredaran gelap narkotika dan penyalahgunaannya bahkan dalam jumlah yang relatif besar.
Ia mengatakan, untuk itu Polres Tanjungpinang akan terus melakukan pengungkapan agar dapat terus menekan peredaran gelap Narkotika.
“Narkoba yang jika disalahgunakan akan berdampak buruk bagi penggunanya serta melanggar hukum yang berlaku di negara Indonesia yang dapat dijerat dengan hukuman yang berat. Mari bersama kita jauhi penyalahgunaan narkoba untuk mewujudkan masyarakat yang sehat dan bersih dari Narkoba”, tutup IPTU Suprihadi selaku Kasubbag Humas Polres Tanjungpinang. (HPT)
Editor : Aji Anugraha







