Agus Djurianto Ingatkan Dirut BUMD Baru Jangan Keluarkan Kebijakan Kontroversi

Anggota DPRD Tanjungpinang Fraksi PDI Perjuanga, Agus Djurianto. (Foto: Aji Anugraha)
Anggota DPRD Tanjungpinang Fraksi PDI Perjuanga, Agus Djurianto. (Foto: Aji Anugraha)

PIJARKEPRI.COM, Tanjungpinang – Anggota DPRD Tanjungpinang dari fraksi PDI Perjuangan Kota Tanjungpinang Agus Djurianto, SH mengingatkan dan menilai wacana kebijakan Direktur Utama BUMD Kota Tanjungpinang PT. Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) Fahmy, mengenai pengurangan pegawai BUMD Kota Tanjungpinang dalam waktu dekat, kontroversi.

Menurut Agus, di Tanjungpinang, Jumat (18/10/2019) mengatakan, kebijakan kontroversu tersebut belum sepantasnya diutarakan Direktur Utama BUMD Tanjungpinang, mengingat posisi Direktur BUMD saat ini masih dalam polemik terkait legalitas.

“Tak patutlah kalau direktur BUMD yang baru sekarang mengambil kebijakan kontroversi ditubuh BUMD yang dipimpinnya, seperti wacana pengurangan pegawai BUMD tersebut. Hal tersebut bisa menciptakan kegaduhan dan multi persepsi dimasyarakat. Apalagi posisi direktur sendiri masih diragukan keabsahannya oleh banyak pihak”, tutur Agus Djurianto.

Menurut Agus, DPRD Tanjungpinang, sebagai lembaga legislatif yang memiliki fungsi pengawasan terhadap permasalahan yang terjadi baik di pemerintahan maupun di masyarakat, akan menjalankan fungsinya tersebut terkait polemik pemilihan dan penetapan Direktur BUMD yang ada sekarang.

“Kita DPRD belum menindaklanjuti permasalahan BUMD ini karena AKD (Alat Kelengkapan Dewan,red) belum terbentuk. Dalam waktu dekat setelah AKD terbentuk, insyaallah kita sebagai lembaga kontrol akan melakukan fungsi kita terkait permasalahan di BUMD Kota Tanjungpinang tersebut,” ujarnya.

Agus menjelaskan, kedudukan BUMD PT. TMB sebagai perusahaan daerah dan bukan perusahaan milik pribadi, sehingga dengan mudah mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam regulasi yang sudah ditetapkan.

“Sebagai Direktur baru, jangan menganggap seolah-olah dapat dan bisa mengambil kebijakan semena-mena dan sesuka hati, yang justru bisa menimbulkan masalah hukum baru di tubuh BUMD. Ini perusahan milik daerah, bukan milik pribadi,” tegasnya

Dia mengingatkan, BUMD Kota Tanjungpinang 100 persen murni prusahaan plat merah. Sebagai perusahaan plat merah dan saham sepenuhnya di pegang Pemerintah Kota Tanjungpinang, diharapkan tidak memutuskan dan berbicara hal hal strategis dan membuat kesimpulan sendiri.

“Tetapi disampaikan kepada pemegang saham dengan argumentasi yang faktual dan selanjutnya jika kebijakan tersebut di perlukan di bawa dalam Rapat Umum Pemegang Saham,” ujarnya.

“Jangan nanti berbicara ingin memberhentikan pegawai yang lama, karena ingin memasukkan orang-orang titipan dan orang-orang baru. BUMD itu karyawannya banyak berasal dari pemindahan BUMD Bintan yang baru diselesaikan permasalahannya kurang lebih 2-3 tahun yang lalu. Dan juga banyak pegawai-pegawai lapangan disana. Jangan dengan bahasa tidak efektif sebagai alasan untuk memberhentikan orang dan memasukkan orang baru,” tambahnya.

Kendati Direktur Utama BUMD PT.TMB terpilih diakui keabsahannya, seharusnya terlebih dahulu melakukan pembenahan-pembenahan manajemen, dan mencari sumber usaha baru untuk meningkatkan pendapatan perusahaan.

“Jangan yang wajib belum bisa dilaksanakan, nak berbicara menghentikan orang. Fokus pada pekerjaan dululah. Pelajari ketentuan pada Pasal 88 dan 89 Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD, untuk menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas di BUMD ini,” tegas Agus Djurianto.

Dilansir hariankepri.com, Direksi BUMD Tanjungpinang yang baru akan melakukan assessment (penilaian) mengenai jumlah karyawan yang dinilai berlebihan dan dianggap pemborosan anggaran.

Direktur Utama BUMD Tanjungpinang PT.TMB, Fahmy, Kamis (17/10/2019) mengatakan, 75 karyawan yang ada di perusahaan milik daerah tersebut akan di assessment melalui arahan Pemegang Saham Utama (PSU) BUMD Tanjungpinang PT.TMB dalam waktu dekat ini.

“Terkait siapa yang akan melakukan assessment nanti, pihaknya akan meminta arahan dari pemegang saham, apakah tim assessment nya dari konsultan, atau dari OPD,” terangnya.

Fahmi mengatakan belum memastikan akan mengurangi karyawan PT.TMB tanpa terlebih dahulu melakukan kajian.

“Kalau seandainya ada yang tidak efektif, apa boleh buat, pasti ada pengurangan karyawan,” tukasnya.

Pewarta : Aji Anugraha
Editor : Ali Atan Sulaiman

Pos terkait