Kadis Kominfo Tanjungpinang Enggan Jalankan Kegiatan Publikasi, Kejati Kepri : Tidak Dijalankan Malah Mencurigakan

Kantor Diskominfo Tanjungpinang, di Senggarang. (foto: V-News)
Kantor Diskominfo Tanjungpinang, di Senggarang. (foto: V-News)

PIJARKEPRI.COM – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto, enggan menjalankan kerja sama publikasi media yang sudah dialokasikan di dinas itu Tahun anggaran 2024.

Ia tidak mau menjalankan kegiatan itu lantaran mengaku pernah dipanggil Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) belum lama ini.

Bacaan Lainnya

Teguh mengaku diperiksa Penyidik Kejati Kepri terkait laporan masyarakat mengenai anggaran publikasi di Diskominfo Tanjungpinang tahun anggaran 2023.

“Kemarin saya dipanggil dan diperiksa oleh penyidik soal penggunaan anggaran publikasi 2023 (APBD-P),” katanya belum lama ini.

Teguh juga mengaku bukan dirinya saja yang dipanggil untuk datang ke Kantor Kejati Kepri, melainkan ia datang bersama bawahannya. Disamping itu, kata dia pihak Kejati Kepri juga sudah mengultimatum soal publikasi.

“Ada bahasa sebaiknya jangan dijalankan kerja sama publikasi yang bersumber dari anggaran pokir,” ungkapnya.

Hal itu menjadi alasan Teguh tidak menjalankan anggaran Publikasi 2024 di Diskominfo Tanjungpinang sampai saat ini.

Terpisah, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau membantah memeriksa dan melarang Diskominfo Tanjungpinang untuk melaksanakan kegiatan belanja publikasi di dinas itu.

Malah Kejaksaan mendukung media masa menjalankan fungsi penyebaran informasi Pemerintah Kota Tanjungpinang yang berkompeten, upaya memberikan pelayanan ke masyarakat.

“Melalui media apa yang dikerjakan pemerintah Kota Tanjungpinang,seperti program dan sebagainya dapat diketahui masyarakat. Jadi salah kiranya kalau kami melarang bekerjasama,” ungkapnya

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, di Tanjungpinang, belum lama ini mengatakan pihaknya hanya memanggil sejumlah pejabat Diskominfo Tanjungpinang, untuk mengklarifikasi terkait laporan masyarakat.

Pernyataan itu disampaikan Denny Anteng Prakoso, menjawab beredarnya informasi Kejati Kepri tengah memeriksa sejumlah pejabat, di Dinas Komunikasi dan Informatika Tanjungpinang, terkait anggaran publikasi 2023.

“Dari keterangan Penyidik Kejati Kepri yang kami terima tidak ada pemeriksaan, hanya klarifikasi terkait laporan masyarakat mengenai anggaran publikasi 2023,” kata Denny.

Ia menjelaskan anggaran pemerintah daerah APBD 2024 yang telah disahkan bersama Pemerintah Daerah dan DPRD wajib dijalankan.

“Bagi kami (Kejaksaan) Jika tidak dijalankan malah menimbulkan kecurigaan, ada apa, kenapa tidak dijalankan,” ungkapnya.

Pernyataan Kasi Penkum Kejati Kepri itu sekaligus membantah pernyataan Kadis Kominfo Tanjungpinang Teguh Susanto terkait persoalan enggan menjalankan kegiatan publikasi di Diskominfo Tanjungpinang Tahun Anggaran 2024.

“Kalau pertangungjawabannya tidak lengkap ya bermasalah. Tapi sekarangkan sudah e-proc, e-katalog, laporan dan pemesanan dapat tersistematis, jadi kenapa harus takut,” pungkasnya.

(red)

Pos terkait