KPU Imbau Parpol Segera Daftarkan Bacaleg 2019

PIJARKEPRI.COM, Tanjungpinang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang mengimbau setiap Partai Politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) untuk segera mendaftarkan bakal calon anggota legislatif peserta Pemilu 2019.

Ketua KPU Tanjungpinang Aswin Nasution, di Tanjungpinang, Jumat (6/7) mengatakan hingga saat ini belum ada satu pun Parpol yang mendaftarkan Bacaleg 2019.

Bacaan Lainnya

“Kami himbau agar partai politik dapat mendaftarkan segera bakal calon legislatiifnya. Didaftarkan dulu biar nanti kekurangan persyaratan dapat menyusul,” katanya.

Ia menjelaskan, jadwal Pemilu 2019 diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemihan Legislatif (Pileg) 2019 akan berlangsung serentak dengan pemilihan presiden pada 17 April 2019.

Adapun jadwal tahapan pendaftaran sampai penetapan caleg untuk Pileg 2019, yakni; pengajuan daftar calon dilakukan pada 4-17 Juli 2018.

Kemudian dilanjutkan tahapan verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon dijadwalkan pada 5-18 Juli 2018. Selanjutnya, penyampaian hasil verifikasi kelengkapan administrasi dilakukan pada 19-21 Juli 2018.

“Semakin cepat semakin baik,” ungkapnya.

Dalam tahapan selanjutnya, perbaikan daftar calon dan syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti anggota DPR-DPRD bisa dilakukan pada 22-31 Juli 2018. Dilanjutkan, verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat calon harus dilakukan pada 1-7 Agustus 2018.

Selanjutnya, penyusunan dan penetapan daftar calon sementara (DCS) anggota DPR-DPRD dilakukan pada 8-12 Agustus 2018. Sebelum akhirnya diumumkan pada 12-14 Agustus 2018.

Masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS anggota DPR-DPRD dapat dilakukan pada 12-21 Agustus 2018. Permintaan klarifikasi ke parpol atas masukan masyarakat terhadap DCS anggota DPR-DPRD pada 22-28 Agustus 2018. Kemudian, penyampaian klarifikasi dari parpol ke KPU dapat dilakukan pada 29-31 Agustus 2018.

ANG

Pos terkait