PIJARKEPRI.COM – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kepulauan Riau (Kepri) menilai Biro Hukum Pemprov Kepri lemah soal kelengkapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang mereka usulkan.
Ketua Bapemperda DPRD Kepri, Lis Darmansyah, di Tanjungpinang, Minggu (17/3/2024) mengatakan, Bapemperda DPRD Kepri bersama Pemprov Kepri telah sepakat dalam pelaksanaan pembentukan 16 Ranperda tersebut.
DPRD Kepri bersama Pemprov Kepri telah memutuskan membentuk 16 Perda pada tahun 2024. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan DPRD Provinsi Kepulauan Riau Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024, Tanggal 15 November 2023.
DPRD Kepri telah menyusun agenda pemebentukan 16 Ranperda itu ke dalam 3 tahapan masa sidang. Sebanyak tujuh Ranperda masuk dalam masa sidang pertama Januari-April 2024, lima Ranperda masa sidang kedua pada Mei-Agustus 2024, dan empat Ranperda pada September-Desember 2024.
Saat ini, sebanyak dua Ranperda telah masuk dari Pemprov Kepri dan dibahas bersama DPRD Kepri melalui Paripurna. Dua Ranperda itu yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, yang diusulkan OPD Pemprakarsa Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
Sedangkan satu Ranperda lainnya yang saat ini diparipurnakan yakni Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika, yang diusulkan OPD Pemprakarsa Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kepulauan Riau.
Sementara sebannyak lima dari 14 Ranperda lainnya masih belum dapat dibahas Bapemperda dan Pemprov Kepri.
Ketua Bapemperda DPRD Kepri, Lis Darmansyah mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah persoalan kesiapan berkas dan dokumen Ranperda yang masih kurang, diantaranya draf Naskah Akademis yang masih belum lengkap soal azas dan data, proses tahapan seperti uji publik, termasuk SK Gubernur Kepri yang belum ada.
“Kalau hal-hal itu belum dilengkapi bagaimana mau dinyatakan dokumennya sudah lengkap. Hari Rabu sampai Jumat, Maret 2024 yang lalu Bapemperda sudah rapat dengan OPD pemprakarsa untuk membahas itu, dan persoalannya masih kelengkapan dokumen yang harus mereka lengkapi,” kata Lis Darmansyah.
Ia mengungkapkan, Bapemperda DPRD Kepri serius dan berupaya semaksimal mungkin membantu persiapan draf Ranperda yang akan diusulkan Pemprov Kepri melalui Biro Hukum Pemprov Kepri sebagaimana yang telah disepakati bersama.
Kendati telah semampu mungkin menyempurnakan sejumlah Ranperda yang belum siap, Lis menilai Biro Hukum Pemprov Kepri lemah dalam kesiapan berkas, dokumen dan kebutuhan materi draf Ranperda yang akan dibahas bersama.
“Bukan kurang serius persoalannya Struktur Biro Hukum Pemprov Kepri yang sangat lemah. Di internal mereka kurang koordinasi itu penyebabnya. Silahkan kross check ke mereka. Justru lebih pro aktif DPRD melalui Bapemperda dalam membantu mereka menyempurnakan draf yang telah mereka buat mulai dari NA sampai pada Legal Drafting nya,” kata Lis Darmansyah.
Lis menyarankan agar Gubernur Kepri dapat menempatkan SDM yang tepat di Biro Hukum. Menurutnya, Biro Hukum harus diisi dengan orang-orang yang benar menguasai soal rancangan produk hukum, tidak sekadar cukup latar belakang Sarjana Hukum semata, tapi memang menguasai ilmu dalam penyusunan produk hukum dan perencanaan, sudah mengikuti diklat (Suncang)
“Jadi Tenaga yang perencang produk hukum itu penting dan syarat utama sebagai mana yang tertuang dalam Permenkumham Nomor 22 Tahun 2018,” ungkap Lis yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kepri itu.
Terpisah, Kepala Biro Hukum Pemprov Kepri, Kuntum, dikonfirmasi meminta penjelasan dari Kabag PUU Biro Hukum Provinsi Kepri, Diana Noviantari.
Sementara Kabag PUU Biro Hukum Provinsi Kepri, Diana Noviantari dikonfirmasi terkait persoalan sejumlah berkas dan dokumen Ranperda tersebut menjawab pihaknya telah menyampaikan sejumlah Ranperda.
“Awal Januari sudah kita sampaikan 4 Ranperda mas dan secara administrasi sudah lengkap. Untuk masa sidang kedua, Ranperda pemajuan budaya dan Perda tibum masih dalam proses harmonisasi Kumham. Dan 2 Ranperda dimaksud belum kami sampaikan karena masih menunggu harmon kumham,” kata Noviantri.
Pewarta : Aji Anugraha