PIJARKEPRI.COM – Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang menengarai persoalan tenaga honorer di dinas tersebut yang terancam diberhentikan kerena mengurus anaknya yang sedang sakit.
Berita Terkait : Gegara Izin Ngurus Anak Sakit, Honorer Disdik Terancam Dipecat Gaji Tak Dibayar
Kepala Dinas Pendidikan Tanjungpinang, Endang, melalui Kepala Bidang Pembinaan Kepegawaian Disdik Tanjungpinang, Salbiyah, Kamis (30/6/2022) mengatakan, telah menyelesaikan persoalan tersebut.
Salbiyah mengungkapkan, Disdik Tanjungpinang telah memanggil Kepala Sekolah tempat YS bekerja, termasuk YS. Pemanggilan keduanya setelah Disdik mendapatkan informasi mengenai permasalahan tersebut.
“Kepala sekolahnya sudah kami panggil dan meminta keterangannya. Sedangkan tenaga honorer (YS) sudah kami minta untuk hadir, namun yang bersangkutan masih berhalangan mengurus anaknya,” kata Salbiyah.
Ia mengungkapkan, permasalahan antara keduanya, yakni antara Kepala Sekolah dan YS adalah kurangnya komunikasi yang baik. Disdik Tanjungpinang telah mengingatkan keduanya.
Kemudian, Salbiyah menanggapi mengenai gaji YS yang tidak dibayarkan dan Disdik membantah terdapat oknum di Disdik yang mengancam akan memecat yang bersangkutan.
“Dinas Pendidikan Tanjungpinang tidak pernah memberhentikan tenaga honorer. Saat ini tenaga honorer pendidik dan kependidikan Dinas Pendidikan Tanjungpinang sebanyak 616,” ungkapnya.
Salbiyah mengungkapkan, ketidakhadiran YS saat bekerja tanpa keterangan menjadi alasan kuat honor YS tidak dibayarkan.
Hal itu mengacu pada Perjanjian Kontrak Kerja Honorer Tenaga Pendidik dan Kependidikan di Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang.
Dalam pasal 3 di kontrak kerja tersebut, disebutkan kewajiban tenaga honorer mengenai tambahan penghasilan dapat dikurangi sebesar 2,5 persen ketika tenaga honorer tersebut tidak masuk kerja, tanpa keterangan 1 sampai dengan 10 hari kerja.
Selain itu, apabila tenaga honorer tersebut tidak masuk kerja 10 hari dan seterusnya pada kerja dalam 1 bulan, maka tidak dibayarkan honorariumnya.
“Kontrak antara tenaga honorer dengan Dinas Pendidikan ini perlu dipahami. Dan saya rasa sudah dipahami yang bersangkutan. Absen kerja yang bersangkutan tanpa keterangan,” kata Salbiyah.
Namun, Salbiyah mengatakan telah memberikan pembinaan kepada Kepala Sekolah tempat YS bekerja untuk lebih memperhatikan alasan YS, agar absen YS dari sekolah perlu mendapatkan izin.
“Kami sudah memberitahu kepada Kepala Sekolah tempat YS bekerja agar ke depan perlu memperhatikan izin yang diberikan kepada tenaga pendidik mau kependidikan di sekolah tersebut,” ungkapnya.
Salbiyah mengimbau agar pegawai maupun tenaga honorer dilingkungan Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang dapat saling menjaga etika berkomunikasi antar sesama saat bekerja, dalam setiap kesempatan.
“Dari permasalahan ini, ke depan kami berharap agar semua pegawai baik ASN maupun tenaga pendidik dan kependidikan dapat saling menjalin komunikasi yang baik sehingga tidak muncul permasalahan,” tutupnya.
(ANG)