Gubernur Larang Masyarakat ASN Gelar Kunjungan Silaturahmi Idul Fitri

Surat Gubernur Kepri ditujukan kepada Bupati dan Walikota se-Provinsi Kepulauan Riau Nomor 457/SET-STC19/V/2021 pada Minggu, 2 Mei 2021

PIJARKEPRI.COM – Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad mengimbau masyarakat di daerah itu tidak melaksanakan kunjungan silaturahmi tatap muka dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah.

Hal itu tertera dalam surat Gubernur Kepri ditujukan kepada Bupati dan Walikota se-Provinsi Kepulauan Riau Nomor 457/SET-STC19/V/2021 pada Minggu, 2 Mei 2021.

Bacaan Lainnya

Ansar Ahmad, menyebutkan pertimbangan surat tersebut mengingat dengan terjadinya peningkatan intensitas konfirmasi Covid-19 beberapa waktu terakhir di seluruh wilayah.

“Meniadakan penyelenggaran open house dalam rangka Hari Raya Idul
Fitri 1442 Hijriyah khususnya bagi pejabat dan aparatur pemerintahan/ASN, serta menghimbau masyarakat untuk tidak melaksanakan kunjungan silaturahmi tatap muka,” tulis Gubernur Kepri Ansar Ahmad, dalam surat ditujukan ke Bupati/Walikota se-Provinsi Kepulauan Riau.

Ansar menyebutkan pertimbangan imbauan tersebut berpedoman pada Surat Edaran Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana RI selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.

Kemudian, Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021 dan Surat Edaran Gubenur Kepulauan Riau Nomor 450.13/647/BKR-SET/2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442H/2021M dalam Kondisi Darurat COVID-19 di Provinsi Kepulauan
Riau.

Ansar menyebutkan, berdasarkan mempertimbangkan hal-hal tersebut disampaikan kepada para Bupati dan Walikota se-Provinsi Kepulauan Riau
untuk dapat memastikan penyelenggaraan ibadah selama bulan Ramadhan 1442 Hijriyah/Tahun 2021 di masjid/mushalla dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, meliputi ;

a. Pelaksanaan desinfeksi secara berkala pada ruangan masjid/mushalla;

b. Penyediaan sarana Cuci Tangan Pakai Sabun (CPTS) dengan air mengalir dan/atau handsanitizer;

c. Penggunaan masker secara benar;

d. Peniadaan kontak fisik antar jemaah, seperti bersalaman, berpelukan dan lain-lain;

e. Pengaturan jaga jarak/physical distancing minimal 1 (satu) meter
antar perorangan;

f. Pembatasan keterisian kapasitas masjid/mushalla maksimal 50%;

g. Mengimbau jemaah untuk membawa perlengkapan ibadah masing-masing; serta

h. Membatasi durasi pelaksanaan rangkaian ibadah berjamaah di
masjid/mushalla.

Kemudian, Gubernur memerintahkan Walikota dan Bupati di kabupaten kota se-provinsi Kepulauan Riau untuk mengimbau masyarakat untuk melaksanakan kegiatan sahur dan buka puasa selama bulan Ramadhan 1442 Hijriyah/Tahun 2021 bersama
keluarga inti di rumah masing-masing;

Pemerintah Kabupaten Kota juga diminta melakukan pembatasan aktivitas masyarakat di tempat dan fasilitas umum pada malam hari, maksimal s.d. pukul 22.00 WIB.

Meniadakan pelaksanaan takbir keliling menyambut Hari Raya Idul Fitri/1 Syawal 1442 Hijriyah dan meningkatkan upaya pengawasan, pendisiplinan masyarakat dan
penegakan protokol kesehatan di fasilitas peribadatan serta tempat dan fasilitas umum lainnya, yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten/Kota bersama unsur TNI-POLRI.

“Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terima kasih,” tulis Gubernur Kepri.

Surat tersebut juga ditembuskan Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, kepada Menteri Dalam Negeri RI (sebagai Laporan), Menteri Agama RI, Kepala BNPB RI selaku Kasatgas Penanganan COVID-19, Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau dan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Kepulauan Riau. (ANG)

Pos terkait