
PIJARKEPRI.COM, Lingga – Pengadilan Agama (PA) di Dabo Singkep, Lingga mencatat sepanjang 2019 perkara yang masuk didominasi kasus perceraian, baik yang diajukan suami maupun istri yang mengugat.
“Ada 236 perkara di tahun 2019 dan ditambah 7 perkara tahun 2018, dengan jumlah keseluruhan 243 perkara, dari angka tersebut sebanyak 179 perkara kasus perceraian,” kata Arif Budiman, Hakim PA Dabo Singkep saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (2/1/2019).
Arif mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan disahkan menjadi Undang-Undang, pada 16 Oktober 2019 lalu, dan sejak Oktober 2019 perkara dispensasi nikah membludak. PA Dabo Singkep melihat hal itu tidak biasa terjadi.
“Sebelum RUU Nomor 1 Tahun 1974 disahkan menjadi undang-undang, usia perkawinan laki-laki dan perempuan berbeda, 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan, sekarang usia perkawinan untuk laki-laki dan perempuan sama-sama 19 tahun,” terangnya.
Dijelaskan, 236 perkara tahun 2019 ditambah 7 perkara di tahun 2018, menjadi 243 perkara tahun 2019, yang masih sidang di tahun 2020 ini hanya tersisa 2 perkara.
“Jadi dari 243 perkara tahun 2019, yang dapat kami selesaikan sebanyak 241 perkara,” tutupnya. (Aci)







