Januari, Keputusan Empat Kades Lingga Diberhentikan Sementara

Wakil Bupati Kabupaten Lingga, Muhammad Nizar. (Foto: batamnews.co.id)
Wakil Bupati Kabupaten Lingga, Muhammad Nizar. (Foto: batamnews.co.id)

PIJARKEPRI.COM, Lingga – Empat Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Lingga yang akan diberhentikan lantaran diduga ikut terlibat dalam persekongkolan atas dugaan keterlibatan pemalsuan dokumen tanah PT. Citra Sugi Aditya (CSA) akan direncanakan akan diberhentikan Januari 2019.

Wakil Bupati Lingga Muhammad Nizar, di Lingga, Senin (5/11/2018) mengungkapkan, jawaban mengenai keempat Kades tersebut yang akan aktif kembali atau diberhentikan permanen, harus segera ditentukan sebelum Januari tahun depan.

“Terutama dua desa yang Kadesnya sudah membuat pernyataan,” katanya, saat dihubungi awak media ini.

Baca Juga : Awe Persilahkan 4 Kades yang Diberhentikan Tempuh Jalur Hukum

Keempat kepala desa tersebut, yakni Kepala Desa Limbung Andi Mulya, Kepala Desa Teluk Edi Hendra, Kepala Desa Kerandin Sulaiman dan Kepala Desa Pekaka Jaya Karna.

Kendati Bupati Lingga Alias Wello memberhentikan sementara keempat Kades tersebut, belakangan diketahui dua Kades berpeluang untuk segera kembali ke jabatannya. Kedua Kades tersebut yakni, Kades Kerandin Sulaiman dan Kades Limbung Andi Mulya.

Wakil Bupati Lingga Muhammad Nizar mengungkapkan, peluang dikembalikannya kedua Kades tersebut dikarenakan terdapat surat dari BPD kedua Desa dan kades yang bersangkutan ke kecamatan yang diteruskan ke tim untuk dilakukan rapat dan pemantauan serta binaan.

“Khusus untuk dua kades tersebut, Insya Allah,” terangnya.

Untuk diketahui, Bupati Lingga, Alias Wello, telah memberhentikan sementara 4 kepala desa, di Kecamatan Lingga Timur, Kades Pekaka dan Kerandin, dii Kecamatan Lingga Utara, Kades Teluk dan Kades Limbung.

Keempat kades tersebut telah dipanggil sebagai saksi, yang diduga terlibat dalam penerbitan surat kepemilikan lahan dari PT.CSA.

Kejadian yang melibatkan 4 Kades ini berawal karena saling lapor di jajaran direksi perusahaan, yang menganggap ada indikasi tindak pidana pemalsuan dokumen otentik serta penyalahgunaan dokumen palsu. Diduga keempat kades tersebut juga ikut terlibat menandatangani beberapa surat terkait permasalahan internal di PT. CSA.

Baca Juga : Kementerian ATR/BPN Pastikan Lahan CSA Terindikasi Terlantar

Oleh karena dugaan tersebut, Bupati Lingga, Alias Wello, akhirnya menerbitkan surat pemberhentian untuk sementara terhadap 4 kades tersebut. Hal ini agar pemerintahan desa dapat berjalan sebagaimana mestinya.

“Jika dalam perjalanan keempat kepala desa ini tidak ditemukan permasalahan hukum, maka jabatannya akan dikembalikan,” ungkap Wabup Lingga M Nizar.

Pewarta: Puspandito/ACI

Pos terkait