PIJARKEPRI.COM, Tanjungpinang – Jajaran Satnarkoba Polres Tanjungpinang membekuk seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Kepri berinisial BS lantaran kedapatan mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, di Mapolres Tanjungpinang, Selasa (10/4/2018) membenarkan penangkapan ASN di salah satu OPD Pemprov Kepri itu.
“BS ditangkap dikediamannya, Senin (9/4/2018) di Jalan Siantan, Sei Jang sekira pukul 22.00 WIB beserta barang bukti alat hisap dan sisa Narkotika jenis Sabu,” ungkapnya.
BS ditangkap bersama AM, staf di OPD Pemprov Kepri tempat BS Bekerja.
Kapolres menjelaskan berdasarkan laporan warga setempat, BS sudah cukup meresahkan masyarakat. BS sudah lama menjadi target operasi Satnarkoba Polres Tanjungpinang.
“Mereka ini juga menjadi bagian dari target operasi, karena dari laporan masyarakat begitu intens, dan beberapa waktu lalu sudah disampaikan ke yang bersangkutan,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil tes urien BS positif mengkonsumsi narkoba, sedangkan AM negatif. Keduanya saat ini masih dalam pemeriksaan Satnarkoba Polres Tanjungpinang.
Polres Tanjungpinang menyangkakan keduanya kedalam pasal 112 dan 127 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan tindak pidana narkotika.
Sementara Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie mengungkapkan kasus tersebut masih dalam pengembangan. Tidak dapat dipastikan lingkup kerja BS menjadi terget peredaran narkoba.
“Belum bisa dipastikan, saat ini masih dalam pengembangan,” ujarnya.
Penulis : Aji Anugraha