Bupati Aneng Warning Pejabat Anambas: Jangan Main-Main dengan Anggaran Daerah

Bupati Kepulauan Anambas Aneng, saat membuka Sosialisasi Hukum bertema Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, Jumat (9/10/2026).
Bupati Kepulauan Anambas Aneng, saat membuka Sosialisasi Hukum bertema Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, Jumat (9/10/2026).

Anambas, PIJARKEPRI.COM – Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, melontarkan peringatan tegas kepada seluruh pejabat dan aparatur pemerintah daerah agar tidak menyalahgunakan anggaran.

Ia menegaskan tidak akan membela pejabat yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan meminta mereka mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Bacaan Lainnya

Peringatan itu disampaikan Aneng saat membuka Sosialisasi Hukum bertema Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, Jumat (9/10/2026).

Sosialisasi Hukum bertema Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, Jumat (9/10/2026).
Sosialisasi Hukum bertema Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, Jumat (9/10/2026).

Kegiatan tersebut menghadirkan Wakapolres Kepulauan Anambas Kompol Shallahuudin, S.H., Kasubsi II Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas Arief Selvano Marigo, S.H., serta Kanit Tipikor Polres Kepulauan Anambas Ipda Primajaya, S.H., M.H., sebagai narasumber.

Sosialisasi diikuti para staf ahli bupati, asisten, kepala perangkat daerah, pejabat eselon III dan IV, serta pejabat pelaksana yang terlibat dalam pengelolaan keuangan daerah, mulai dari pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, pejabat pelaksana teknis kegiatan hingga bendahara.

Dalam sambutannya, Aneng menegaskan korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman serius bagi perekonomian, pembangunan daerah, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

“Korupsi adalah musuh kita bersama. Korupsi dapat merusak sendi-sendi perekonomian, menghambat pembangunan daerah, dan yang paling fatal menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap instansi pemerintah daerah,” tegasnya.

Ia mengingatkan seluruh pejabat agar menjaga integritas dalam setiap tahapan pengelolaan anggaran, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan.

Menurutnya, anggaran daerah harus digunakan sesuai ketentuan dan tidak boleh menjadi sarana memperkaya diri sendiri, menguntungkan pihak lain, ataupun korporasi secara melawan hukum.

“Saya tegaskan kepada seluruh aparatur pemerintah daerah, jangan ada yang bermain-main dengan anggaran daerah. Jadilah aparatur yang memiliki integritas dan jauhi tindakan korupsi,” ujarnya.

Aneng juga menegaskan tidak akan memberikan perlindungan kepada pejabat yang terbukti melakukan korupsi.

Ia mengingatkan bahwa penyalahgunaan anggaran dapat berujung pada proses hukum oleh aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan.

“Jika ada yang bermain-main dengan anggaran untuk mencari keuntungan pribadi, menguntungkan orang lain atau suatu korporasi, silakan tanggung sendiri akibatnya. Saya tidak akan pernah membela tindakan korupsi yang Bapak dan Ibu lakukan,” katanya.

Meski demikian, Aneng membedakan pelanggaran yang mengandung unsur pidana dengan kekeliruan administratif yang tidak disertai niat jahat maupun perbuatan melawan hukum.

Ia berharap aparat penegak hukum dapat memberikan pembinaan dan koreksi terhadap kekurangan administrasi yang memang perlu diperbaiki.

Ia menegaskan, kesalahan administrasi tidak boleh dijadikan alasan untuk membenarkan praktik korupsi, seperti pengaturan pemenang proyek, penerimaan gratifikasi, atau mengambil hak pihak lain.

“Dalam pelaksanaan kegiatan, tentu ada kemungkinan terjadi kelalaian administrasi. Namun, aparatur tetap dituntut melaksanakan tugas dengan baik dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Untuk memperkuat pencegahan korupsi, Aneng meminta Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh perangkat daerah.

Ia juga mendorong penguatan manajemen risiko serta reviu terhadap perencanaan anggaran agar potensi penyimpangan dapat dideteksi sejak dini, sebelum menimbulkan kerugian bagi negara.

Menurut Aneng, upaya pencegahan korupsi tidak cukup dilakukan melalui sosialisasi.

Diperlukan koordinasi dan supervisi berkelanjutan antara pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, dan Inspektorat, khususnya terhadap pejabat yang memiliki kewenangan mengelola anggaran.

“Kami berharap kolaborasi ini terus berlanjut, baik melalui koordinasi maupun supervisi, sehingga anggaran daerah dapat dioptimalkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” tutupnya.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai pencegahan tindak pidana korupsi oleh para narasumber dari Polres dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas.

Pewarta : Fendi

Pos terkait