PIJARKEPRI.COM – Keberhasilan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Kepulauan Riau di Karimun menggagalkan penyelundupan 1.897 ton beras impor ilegal mendapat apresiasi dari Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri)
Namun, Ombudsman menegaskan, penindakan di hilir tidak akan bermakna tanpa pembongkaran jaringan mafia pangan hingga ke aktor intelektualnya.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, menilai penggagalan ini sejalan dengan komitmen Menteri Pertanian dan visi Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan swasembada pangan nasional.
Terlebih, secara nasional stok beras dinilai telah melampaui cadangan ideal, sehingga tidak ada alasan bagi pemerintah membuka kran impor, khususnya untuk komoditas strategis seperti beras.
Di tingkat daerah, Ombudsman Kepri mengungkapkan temuan krusial. Berdasarkan koordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Kepri, sepanjang tahun 2025 tidak terdapat izin impor beras resmi yang masuk ke wilayah Kepri. Impor terakhir tercatat pada 2024.
“Jika data resmi BPS menyatakan nol impor, tetapi beras impor beredar luas di pasar, maka hampir pasti beras itu masuk melalui pelabuhan tikus atau dermaga ilegal, baik di Kepri maupun dari provinsi tetangga. Ini kejahatan sistemik dan harus dipangkas sampai ke akarnya,” tegas Kepala Ombudsman Kepri, Lagat, Senin (19/1/2026).
Ombudsman juga menyoroti kejanggalan distribusi beras di pasar-pasar, khususnya di Kota Batam.
Hingga kini, beras asal luar negeri masih dijual bebas, sementara tidak ada laporan masuknya pasokan beras domestik dalam jumlah signifikan, seperti dari Sulawesi.
“Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: dari mana sebenarnya suplai beras yang dikonsumsi masyarakat selama ini? Negara tidak boleh tutup mata,” ujar Lagat.
Karena itu, Ombudsman Kepri mendesak pemerintah berhenti sekadar melontarkan jargon pemberantasan mafia pangan tanpa langkah nyata.
Pertama, diperlukan sinergi penuh aparat keamanan laut, Polri, TNI AL, Polairud, dan Bakamla, untuk memperketat patroli di jalur-jalur laut rawan penyelundupan yang selama ini menjadi titik masuk utama.
Kedua, proses hukum tidak boleh berhenti pada penyitaan barang semata.
“Identitas aktor intelektual di balik penyelundupan 1.897 ton beras ini wajib diungkap dan dibawa ke pengadilan. Tanpa itu, penyelundupan hanya akan berulang,” tegas Lagat.
Ketiga, Ombudsman meminta penindakan tegas terhadap siapa pun oknum aparat atau pihak lain yang diduga membekingi masuknya komoditas ilegal, guna menciptakan efek jera dan memutus mata rantai kejahatan.
Terakhir, Ombudsman Kepri menuntut transparansi penuh dalam seluruh proses penegakan hukum. Publikasi yang terbuka dinilai penting agar masyarakat yakin negara benar-benar hadir dan serius memberantas mafia pangan.
“Publik tidak butuh klaim, tetapi bukti bahwa hukum benar-benar bekerja dan negara tidak kalah oleh mafia,” tutup Lagat.
Pewarta : Aji Anugraha







