PIJARKEPRI.COM – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Wakajati Kepri) Irene Putrie menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak semata-mata soal menghukum pelaku, tetapi juga tentang bagaimana negara mampu memulihkan kembali kerugian yang ditimbulkan.
Menurutnya, asset recovery atau pemulihan aset merupakan bagian penting dalam upaya menegakkan keadilan dan memulihkan kepercayaan publik terhadap negara.
Hal itu disampaikan Irene dalam program Dialog Tanjungpinang Pagi di RRI Pro 1 Tanjungpinang, Selasa (7/10/2025).
Dialog yang mengangkat tema “Strategi Optimalisasi Asset Recovery Kejaksaan Tinggi dalam Pemberantasan Korupsi” itu juga menghadirkan Direktur Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Kepri, Mohammad Indra Kelana, dengan pemandu acara Febriansyah.
“Korupsi adalah kejahatan luar biasa. Karena itu, pemberantasannya tidak hanya menyentuh individu pelaku, tetapi juga menyasar pemulihan kerugian yang ditimbulkan terhadap negara,” ujar Irene.
Ia menekankan, konsep pemulihan aset bukan hanya amanah nasional, melainkan juga ketentuan internasional sebagaimana diatur dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC)
Menurut Irene, pemulihan aset tidak terbatas pada tindak pidana korupsi semata. Aset negara yang hilang akibat kegiatan ilegal seperti penangkapan ikan tanpa izin, pertambangan ilegal, atau perusakan lingkungan juga termasuk dalam lingkup asset recovery.
“Kekayaan negara, baik yang berwujud maupun tidak berwujud, perlu dipulihkan agar manfaatnya kembali kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Kejaksaan Agung telah membentuk Badan Pemulihan Aset yang diperkuat di seluruh wilayah dengan struktur Asisten Pemulihan Aset di tingkat Kejaksaan Tinggi dan Kepala Seksi Pemulihan Aset di Kejaksaan Negeri. Dari sisi substansi, Kejaksaan telah memiliki regulasi lengkap untuk mendukung pelaksanaan tugas ini.
Dalam konteks Kepri, Irene menyebut capaian pemulihan aset hingga September 2025 telah melampaui 100 persen dari nilai kerugian yang ditangani.
“Secara internasional, pemulihan 40 persen saja sudah dianggap prestasi. Namun di Indonesia, target kita lebih tinggi, 80 persen, dan di Kejati Kepri bahkan sudah melebihi itu,” ungkapnya.
Irene juga menjelaskan bahwa penyitaan aset menjadi langkah penting dalam proses hukum. Selain bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kejaksaan turut melibatkan lembaga perbankan dan auditor negara seperti BPK dan BPKP untuk memastikan kejelasan nilai kerugian.
“Aset bisa atas nama siapa pun, bahkan keluarga atau pihak lain. Di situlah pentingnya kemampuan investigasi keuangan jaksa,” katanya.
Sementara itu, Direktur PAHAM Kepri, Mohammad Indra Kelana, menilai perangkat hukum Indonesia kini sudah semakin siap untuk memperkuat upaya pemulihan aset.
Ia menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan menjadi terobosan penting karena memungkinkan perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pengadilan.
“RUU ini akan memperkuat peran kejaksaan dalam mengembalikan kerugian negara,” tegasnya.
Dialog yang disiarkan langsung RRI Pro 1 Tanjungpinang itu mendapat sambutan luas dari masyarakat Kepri.
Sejumlah pendengar aktif mengajukan pertanyaan melalui sambungan telepon, yang dijawab lugas oleh para narasumber sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (RLS)
Editor: Aji Anugraha