PIJARKEPRI.COM, Batam – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam mengajukan sebanyak 18 usulan Peraturan Daerah (Perda) untuk dibahas dan ditetapkan pada tahun 2025.
Usulan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam yang berlangsung pada Kamis, 31 Oktober 2014 dengan delapan Perda berasal dari Pemerintah Kota Batam dan sepuluh lainnya merupakan inisiatif anggota DPRD.
Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, yang turut hadir dalam rapat tersebut, menjelaskan bahwa sejumlah Perda yang diusulkan mencakup berbagai aspek penting yang diharapkan dapat mendukung pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Batam.
“Dari 18 Perda yang diusulkan tahun 2025, delapan Perda merupakan usulan dari Pemerintah Kota Batam dan sepuluh Perda merupakan inisiatif dari Anggota DPRD Kota Batam,” ujar Jefridin usai mengikuti Rapat Paripurna di DPRD Batam.
Dalam kesempatan tersebut, Jefridin menekankan pentingnya pembahasan Propemperda yang telah ditetapkan agar dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Semoga Ranperda yang dimaksud dapat menjadi suatu peraturan daerah yang baik, tidak bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku serta mempunyai kepastian hukum agar dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya,” tambahnya.
Dengan diusulkannya 18 Perda ini, diharapkan dapat memperkuat landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kota Batam untuk tahun 2025 mendatang. Proses pembahasan akan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan kualitas dan efektivitas implementasinya..