DPRD Terima Dokumen Ranperda Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Narkotika

DPRD Kepri saat menggelar paripurna ke-3 masa sidang ke-1 tahun anggaran 2024 bertempat di Ruang Balairung Wan Seri Beni Pusat Perkantoran Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Dompak, Kamis (7/3).
DPRD Kepri saat menggelar paripurna ke-3 masa sidang ke-1 tahun anggaran 2024 bertempat di Ruang Balairung Wan Seri Beni Pusat Perkantoran Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Dompak, Kamis (7/3).

PIJARKEPRI.COM – DPRD Kepri menggelar paripurna ke-3 masa sidang ke-1 tahun anggaran 2024 bertempat di Ruang Balairung Wan Seri Beni Pusat Perkantoran Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Dompak, Kamis (7/3/2024)

Paripurna beragendakan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Paripurna dipimpin langsung Wakil Ketua II DPRD Kepri, Raden Hari Tjahyono, dihadiri langsung Wakil Gubernur Marlin Agustina, dan Kepala serta instansi vertikal.

Dalam pidatonya, Marlin Agustina mengapresiasi usulan Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika melalui agenda sidang paripurna.

Dalam perkembangannya pemerintah terus melakukan upaya pencegahan dan penanganan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika tahun 2020-2024.

“Salah satu amanat dalam Instruksi Presiden tersebut adalah pembentukan regulasi oleh pemerintah daerah melalui peraturan daerah tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, dan kemudian terdapat penegasan melalui pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, yang menyatakan bahwa fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” ucap Marlin.

Prekursor narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 yang salah satunya meliputi penyusunan peraturan daerah mengenai Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika

Marlin Agustina sebagai Wakil Gubernur Kepri memberikan Dokumen Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika kepada Raden Hari Tjahyono sebagai pimpinan rapat.

Memudian dilanjutkan dengan pemandangan umum fraksi-fraksi. Sebelum paripurna ditutup Raden Hari Tjahyono selaku pimpinan rapat mengarahkan agar sekretaris dewan untuk segera mendistribusikan dokumen Ranperda ke seluruh anggota DPRD melalui fraksi-fraksi.

Pos terkait