PIJARKEPRI.COM – DPRD Kepri menggelar paripurna Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024 di Ruang Balairung Wan Seri Beni, pusat perkantoran Gubernur Kepulauan Riau di Pulau Dompak, Rabu (7/2/2024)
Pemberhentian dan PAW dalam perjalanan keanggotaan DPRD adalah suatu hal yang wajar. Adapun proses dan mekanisme diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Paripurna ini sendiri dipimpin oleh Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak, dihadiri oleh Adi Prihantara yang mewakili gubernur serta tamu undangan. PAW sisa masa jabatan 2019-2024 diusulkan oleh Partai Gerindra dan Golkar.
Gerindra mengusulkan pemberhentian Onward Siahaan sebagai tindaklanjut dari pengunduran diri yang bersangkutan dari keanggotaan serta menunjuk Muhaimin Ahmad Nasution sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW)
Dari Golkar menyampaikan usulan pemberhentian Hadi Candra atas pengunduran diri sebagai Anggota DPRD Kepri dan menunjuk H. Mustamin Bakri sebagai PAW.
Selanjutnya dilaksanakan pengambilan sumpah dan penandatanganan oleh Muhaimin Ahmad, Mustamin Bakri serta Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak.
Acara diakhiri dengan ucapan selamat kepada yang menjabat sebagai Dewan Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024 serta makan bersama.