PIJARKEPRI.COM – Pemerintah pusat menetapkan sejumlah wilayah pengelolaan labuh jangkar di laut Kepri.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, mengatakan informasi itu disampaikan langsung kepadanya saat video conference bersama Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi, Sabtu (5/2/2022) lalu.
Pemerintah pusat menetapkan beberapa lokasi yang diusulkan untuk menjadi kawasan labuh jangkar di Kepri.
Pusat telah memberikan 2 lokasi labuh jangkar lainnya di Selat Riau dan Tanjung Berakit.
Selain itu, pemerintah pusat juga akan memberikan 1 lokasi diwilayah labuh jangkar kawasan Tanjung Linggir, Batam untuk di kelola melalui Perusahan Daerah (Perseroda) Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Kepri.
Wilayah labuh jangkar di perairan Kepulauan Riau yang sudah ditetapkan oleh kementerian perhubungan adalah wilayah labuh Tanjung Balai Karimun.
Penetapan wilayah labuh Tanjung Balai Karimun sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) nomor 17 tahun 2017 dan pengelolaannya oleh Pelindo I (Persero), dengan luas area lebih kurang 96.470.063 M².
Wilayah labuh lainnya adalah Pulau Nipah, hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri (SKM) nomor 222 tahun 2019 dengan luas 54.733. 770 M² dan KM nomor 223 tahun 2019 dikeloka oleh PT Asinusa Sekawan dan Pelindo (Persero) dengan luas area terdiri dari ; zona A seluas 18.808. 877 M², zona B seluas 9.641.965 M² dan zona C seluas 16.818.965 M².
Kemudian wilayah labuh Pulau Galang yang ditetapkan sesuai KM nomor 148 tahun 2020 dikelola oleh Bias Delta Pratama dengan luas area 251.308.785 M². Wilayah labuh Perairan Kabil (Selat Riau ) sesuai KM nomor 216 tahun 2020 yang pengelolaannya masih proses konsesi/kerjasama PT Pelabuhan Kepri (Perseroda), dan luas areanya 18.867.197 M².
Juga wilayah labuh Tanjung Berakit sesuai dengan KM nomor 30 tahu. 2021, juga pengelolaannya masih proses konsesi/kerjasama dengan PT Pelabuhan Kepri (Perseroda) dengan luasan area meliputi; zona A seluas 185.325.246 M² dan zona B seluas 84.005.592 M².
Adapun wilayah labuh yang sesuai kepentingannya di pelabuhan Batam pada terminal Batu Ampar dan terminal Sekupang sesuai KP nomor 775 tahun 2018 dikelola oleh penyelenggara pelabuhan dengan luas masing-masing; zona A seluas 6.709.960 M² dan zona B seluas 12.187. 566 M².
Walaupun masih dalam tahap konsesi, namun dari kedua lokasi labuh jangkar tersebut ada beberapa titik lokasi labuh jangkar yang pengelooaannya oleh BUMD Kepri, atau dalam hal ini oleh PT. Pelabuhan Kepri.
Seperti wilayah labuh di perairan Kabil dan dan Tanjung Berakit. Dan bahkan pemerintah pusat menyarankan agar wilayah labuh di Tanjung Pinggir Batam juga menjadi salah satu area yang dikelola Pemda.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad, menanggapi keputusan penetapan wilayah labuh jangkar di Kepri sebagai sebuah anugerah bagi masyarakat Kepri.
Hal itu dikarenakan, kebijakan labuh jangkar yang kewenangannya diberikan kepada daerah adalah sebuah harapan yang dinanti-nantikan oleh masyarakat. Dengan alasannya jelas, yakni akan banyak PAD yang akan bisa diserap kedepannya.
“Berita ini tentu saja menjadi Kabar baik buat kita semua di awal 2022 ini. Dengan pengelolaan labuh jangkar yang diserahkan kepada Kepri, tentu akan ada proyeksi PAD yang bisa kita dapatkan nantinya. Kita belum ke tahao membicarakan berapa proyeksi PAD yang bakal kita peroleh. Yang jelas akan ada tambahan PAD nanti dari kegiatan ini,” kata Gubernur Kepri Ansar Ahmad.(*)