Inilah 12 Hak Interpelasi DPRD Kota Tanjungpinang Soal TPP ASN

Gedung DPRD Tanjungpinang, di Senggarang. (Foto: doc_pijarkepri.com)
Ketua DPRD Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni, Wakil Ketua I DPRD Tanjungpinang, Ade Angga, Wakil Ketua II DPRD Tanjungpinang, Hendra Jaya dan Plt. Walikota Tanjungpinang, Rahma saat memimpin sidang paripurna Penyampaian Hak Interpelasi DPRD Kota Tanjungpinang terhadap TPP ASN Kota Tanjungpinang, di ruang sidang utama DPRD Tanjungpinang, Senggarang, Rabu (13/5/2020). (Foto: pijarkepri.com)

PIJARKEPRI.COM – DPRD Kota Tanjungpinang melayangkan hak interpelasi kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang terhadap kebijakan Walikota Tanjungpinang mengenai Perwako Nomor 56 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Tanjungpinang, dalam paripurna, di gedung DPRD Tanjungpinang, Senggarang, Rabu (13/5/2020).

Ketua DPRD Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni menyebutkan, terdapat setidaknya 4 permasalahan yang ditemukan dari ketimpangan kebijakan TPP ASN Kota Tanjungpinang 2019 tersebut setelah DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perhubungan dan Sekretariat DPRD Tanjungpinang.

Dari 4 temuan masalah tersebut, DPRD Tanjungpinang kemudian melayangkan 12 hak interpelasi, yakni hak untuk mendengarkan penjelasan kepala daerah terkait kebijakan tersebut, mengingat menyangkut kepentingan masyarakat dan bernegara.

Berita Terkait : DPRD Interpelasi Walikota Tanjungpinang Soal TPP ASN

Berikut 12 poin hak interpelasi DPRD Kota Tanjungpinang mengenai Perwako Nomor 56 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Tanjungpinang, sebagaimana dikutip dari rekaman pijarkepri.com dalam sidang paripurna DPRD Tanjungpinang, Rabu (13/5/2020).

1. Anggota pelaksana TPP ASN Pemko Tanjungpinang yang menyusun Perwako Nomor 56 tahun 2019, didalamnya terdapat Kepala Bagian Ekonomi.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Kepmendagri Nomor : 061-5449 Tahun 2019tentang pemberian TPP harus persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terhadap TPP ASN di lingkungan pemerintah daerah.

Lampiran II poin B menyebutakan: ”Dalam rangka persetujuan pemberian TPP, pembentukan tim pelaksana TPP ASN di kabupaten/kota diketuai oleh sekretaris daerah, dan sekurangnya terdiri dari unsur perangkat daerah (OPD) yang membidangi : Pengelolaan keuangan daerah (BPKAD), Organisasi (Bagian Ortal), Kepegawaian (BPKSDM), Hukum (Bagian Hukum), Perencanaan (BAPELITBANG), Pengawasan (Inspektorat).”

2. Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 56 tahun 2019 tidak melalui proses persetujuan DPRD Kota Tanjungpinang.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Kepmendagri Nomor : 061-5449 Tahun 2019tentang pemberian TPP harus persetujuan menteri dalam negeri terhadap tambahan penghasilan pegawai ASN di lingkungan pemerintah daerah, lampiran IV mekanisme penetapan TPP ASN Pemda menyebutkan ;

“Kepala daerah dapat memberikan TPP ASN berdasarkan pertimbangan obyektif sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD yang ditetapkan dengan peraturan kepala daerah sesuai dengan peraturan pemerintah.”

3. Terjadi ketimpangan besaran nilai TKD di lingkungan pemerintah Kota Tanjungpinang dengan nilai terbesar ada di lingkungan sekretariat daerah.

Padahal OPD lain juga memiliki eselonering dan jabatan yang sama dengan OPD lain yang memiliki resiko kecelakaan kerja yang tinggi, resiko penularan penyakit, resiko kesehatan, resiko keamanan jiwa, resiko benturan dengan penegak hukum, dan lainnya.

Diduga analisa jabatan, analisa beban kerja, kelas jabatan dan jabatan pelaksana, disusun dibawah standar dan tidak melibatkan OPD yang bersangkutan dalam penyusunan standarisasi yang akan menjadi acuan rumusan penghitungan TPP serta tidak melalui validasi oleh Gubernur Kepulauan Riau.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Kepmendagri nomor : 061-5449 tahun 2019, yang mana analisa jabatan, jabatan pelaksana, dan analisa beban kerja harus divalidasi oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

4. Perwako Nomor 56 tahun 2019 tidak dapat diakses oleh OPD maupun pegawai.

Hal ini tidak sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabel dalam pengelolaan pemerintahan dan semakin menunjukkan bahwa Perwako tersebut disusun dibawah standar. Akibatnya pegawai ASN tidak mengetahui pertimbangan – pertimbangan apa saja yang secara resmi ditetapkan dapat menerima TPP berdasarkan pertimbangan objektif lainnya.

5. Besaran TPP ASN yang diterima Kepala Bagian di sekretariat daerah menerima melebihi yang diterima pada tahun sebelumya (2019).

Hal tersebut tidak sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 061/14088/SJ Tanggal 17 Desember 2019 yang menyebutkan bahwa:

“Pembayaran TPP pegawai ASN Tahun Anggaran 2020 tidak boleh melebihi alokasi anggaran TPP pegawai ASN 2019”.

6. Pejabat ataupun pegawai yang berada di Inspektorat menerima TPP dibawah TPP kepala bagian di Sekretariat Daerah.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 061/14088/SJ tanggal 17 Desember 2019 yang menyebutkan bahwa ;

“Pemberian TPP pegawai ASN kepada pejabat dan pegawai Inspektorat dapat diberikan lebih besar dari perangkat daerah lain, dan lebih kecil dari Sekretaris Daerah yang ditetapkan oleh Gubernur”.

Catatannya adalah Sekretaris Daerah, bukan dan tidak dapat diartikan seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan sekretariat daerah.

7. Pemberian nilai TPP ASN (2019) yang tidak proporsional dan subyektif, sementara ada OPD lain yang besaran TPP diturunkan dan terkesan menzalimi sesama ASN. Hal ini akan menimbulkan iklim kerja yang tidak produktif dan memperburuk kinerja dan pelayanan pemerintah.

8. Perbandingan Presentase dengan eselon yang sama antara ke dua  OPD sangat berbeda jauh.

9. Uji petik perbandingan penerimaan
tambahan obyektif lainnya antara
pejabat di Bappelitbang dan sekretariat DPRD

Kepala Bappelitbang menerima TPP dengan rate 120 persen jauh melebihi Sekretaris DPRD yang hanya diberikan rate 50 persen.

Begitu juga perlakuan yang diterima oleh pejabat eselon III dan IV di Sekretariat DPRD.

Jumlah eselon IV penerima TPP ASN di Bappelitbang mencakup seluruh pejabat (eselon IV) sebagai pejabat pengadaan barang atau pengelolaan keuangan dan BMD.

Sedangkan di Sekretariat DPRD, TPP hanya diberikan pada tiga orang pejabat eselon IV saja.

Kepala dan pejabat lainnya di Bappelitbang dianggap sebagai pengelola keuangan daerah karena ada unsur pekerjaan perencanaan disana.

Seharusnya Sekretaris DPRD dan pejabat lainnya juga diberikan rate yang seimbang sesama pengelola keuangan daerah karena ada unsur pengawasan (sebagai perpanjangan tangan DPRD).

10. Antara batang tubuh Perwako Nomor: 56 Tahun 2019 dengan lampiran tidak sinkron.

Pada pasal 13 ayat 2 menyebutkan pemberian TP OL yang bertugas melakukan pengelolaan keuanagan atau barang di skpd atau unit kerja terdiri dari :

PA, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, PPK SKPD, Pengurus Barang, Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan, Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan, Kelompok Kerja ULP pada Sekretriat Daerah.

Sedangkan pada lampiran disebutkan bahwa, pejabat eselon III pada OPD tertentu menerima tambahan penghasilan obyektif lainnya sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA).

11. Pegawai ASN pada Bappelitbang tidak memiliki dasar menerima tambahan penghasilan obyektif lainnya.

Pegawai ASN pada Bappelitbang berdasarkan Perwako 56/2019, menerima tambahan penghasilan obyektif lainnya. Hal tersebut bertentangan dengan pasal 13 ayat 1 yang menyebutkan:

“Pemberian TP OL diberikan pada Walikota, Wakil Walikota, pejabat eselon, pejabat fungsional pengelolaan keuangan dan pengelolaan barang SKPD serta PNS pada Inspektorat daerah, badan pengelolaan keuangan dan asaet daerah, dan dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, badan pengelolaan pajak dan retribusi daerah, badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia seta kecamatan dan kelurahan.”

12. Beberapa OPD yang melakukan fungsi pengawasan dibidangnya tidak diberikan tambahan penghasilan obyektif lainnya.

Beberapa OPD teknis memiliki fungsi pengawasan di runga lingkup kerjanya antara lain ; Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Kesehatan, Sekretariat DPRD, Satpol-PP dan Gulkar, Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM.

Namun, pada, Perwako Nomor 56 Tahun 2019 justru tidak mendapatkan penghasilan tambahan obyektif lainnya.

Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas Walikota Tanjungpinang, Rahma menyebutkan akan memberikan jawaban hak interpelasi DPRD Kota Tanjungpinang mengenai kebijakan TPP ASN Pemerintah Kota Tanjungpinang tahun 2020 pada 18 Mei 2020.

“Kami akan menyampaikan jawabannya insyaaalah pada hari Senin, 18 Mei 2020,” kata Rahma dalam sidang paripurna itu.

Pewarta : Aji Anugraha

Pos terkait