Dua Desa di Kecamatan Singkep Terima Bantuan Kementerian Sosial

Penyaluran bantuan dari Kementerian Sosial di Gedung Nasional Dabo Singkep.
Penyaluran bantuan dari Kementerian Sosial di Gedung Nasional Dabo Singkep.

PIJARKEPRI.COM, Lingga – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) senilai Rp600 ribu per Kepala Keluarga (KK) selama tiga bulan, diseluruh kecamatan, di Lingga, Kamis (14/5).

Hal itu untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak bencana non alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Penyaluran BST tersebut dimulai dari Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, di Gedung Nasional, Dabo Singkep.

BST atau BLT Kementerian Sosial adalah bantuan bentuk Tunai berdasarkan DTKS Dinsos, yang diperuntukkan bagi rata-rata perkotaan atau Kelurahan dan juga Desa.

Bagi masyarakat yang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) yang bentuknya juga uang tunai langsung masuk rekening masing-masing.

Sedangkan penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau dahulu disebut sebagai program Raskin tidak akan menerima BST atau BLT Kementerian Sosial tersebut.

BPNT merupakan bentuk program bantuan masyarakat berbentuk Bahan Makanan yang disalurkan melalui Kios Desa, ditentukan oleh Bank Mandiri kerjasama TKSK Kecamatan, serta penerima Bantuan Lansung Tunai Dana Desa (BLT DD) yang besarannya juga Rp600 ribu per bulan selama 3 bulan.

Abdul Malik selaku KKCP Dabo Singkep, mengatakan, BST dari Pemerintah Pusat tersebut untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak bencana non alam Covid-19. Pendistribusian BST dimulai dari Kecamatan Singkep, untuk penyalurannya dilakukan langsung oleh pihak Kantor Pos Dabo Singkep.

“Ini merupakan penyaluran BST hari pertama, yang disalurkan kepada dua Desa di Kecamatan Singkep yakni, Desa Batu Kacang sebanyak 83 Kepala Keluarga (KK), yang diserahkan pada pukul 08.00 Wib sampai 12.00 Wib, dilanjutkan pada siangnya untuk Desa Tanjung Harapan sebanyak 121 KK,” kata Abdul Malik, selaku KKCP Dabo Singkep kepada awak media di Gedung Nasional, Dabo Singkep, Kamis (14/5/2020) pagi.

Bagi warga yang akan mengambil BST, Abdul Malik menjelaskan, mereka diwajibkan untuk membawa KK dan KTP asli beserta fotokopinya. Hal itu diperlukan untuk mencocokkan data penerima bantuan dengan data nasional yang ada.

“Untuk pengambilannya penerima diwajibkan membawa KK dan KTP asli beserta fotokopinya, untuk mencocokkan data nasional dengan data penerima, kemudian penerima difoto sebagai bukti kalau itu benar-benar penerima yang dituju,” terangnya.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa Batu Kacang, Suharkopeni berharap kepada penerima bantuan dari Kementerian Sosial ini, dapat memfaatkan bantuan ini dengan sebaik- baiknya, beli bahan pokok untuk kebutuhan sehari-hari di masa pandemi Covid-19 ini.

“Dengan adanya wabah Covid-19 ini, masyarakat khususnya warga Batu Kacang, agar menerapkan Sosial/Physical Distancing, selalu memakai masker, dan Stay At Home, tidal keluar rumah jika tidak ada kepentingan,” tutupnya. (Aci)

Pos terkait