PIJARKEPRI.COM – Operasional penyedia jasa pelayanan sandar kapal tujan antar pulau kabupaten kota di Kepulauan Riau dari Tanjungpinang masih tetap beroperasi, kata General Manager Pelindo 1 Tanjungpiang, Arif Indra Perdana.
“Sampai hari ini kami tetap beroperasi melayani trayek kapal yang masuk di tiga pelabuhan dan satu pandu yang kami kelola,” tambahnya, di Tanjungpinang, Senin (6/4/2020).
Tiga pelabuhan yang berada di bawah pengelolaan Pelindo 1 Tanjungpiang itu yakni, Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpiang, Pelabuhan barang Sri Payung Kilometer 6 Tanjungpinang, Pelabuhan penumpang dan peti kemas Sri Bayintan Kijang dan Pandu kapal bahan bakar minyak di Tanjung Uban, Bintan.
Arif mengatakan, berdasarkan surat edaran Menteri Perhubungan PL.001/1/4/Phb.2020 prihal operasioanalisasi bandar udara, pelabuhan dan prasarana transportasi lainnya mengimbau dalam penutupan dan/atau penghentian operasional prasarana transportasi harus berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat.
“Sampai hari belum ada surat perintah untuk menutup atau penghentian operasional pelabuhan. Namun untuk trayek kapal penumpang umum Lingga dan trayek kapal ke luar negeri tidak beroperasi sementara waktu,” ungkapnya.
Sebagian besar trayek tujan daerah kepulauan sudah berhenti beroperasi lantaran tak sanggup menanggung operasional kapal feri.
Dalam surat Menteri Perhubungan disebutkan Merujuk kepada Peraturan Perundangan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu mengingat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020.
Dapat disampaikan bahwa Bandar Udara, Pelabuhan, Terminal, Stasiun dan prasarana transportasi lainnya merupakan Objek Vital Nasional yang kewenangan terhadap pengawasan dan pengamanannya sesuai kewenangan masing-masing dan dalam hal akan dilakukan penutupan dan/atau penghentian operasional prasarana transportasi sebagaimana dimaksud kiranya harus berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat.
Memperhatikan Disease 2019 (COVID-19), diperlukan peningkatan pengamanan dan pengawasan pergerakan orang dan/atau barang oleh pengelola prasarana transportasi bersama stakeholder terkait sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan. situasi terkini penyebaran Corona Virus
Sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam rangka memberikan kepastian terhadap pelayanan transportasi nasional tetap berjalan, maka Kementerian Perhubungan mengharapkan dukungan dan kerjasama seluruh Pemerintah Daerah TNI dan Polri serta stakeholder terkait untuk bersama-sama memastikan agar pelayanan transportasi di wilayah operasional Bandar Udara, Pelabuhan, Terminal, Stasiun dan prasarana transportasi lainnya dapat tetap berjalan dengan mengoptimalkan pengawasan serta mengacu pada protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, mohon kiranya Menteri dapat menyampaikan kebijakan tersebut kepada Kepala Daerah di seluruh Indonesia serta menghimbau agar tidak melakukan penutupan fasilitas transportasi yang berada pada wilayahnya.
“Demikian atas perhatian dan kerjasama yang baik diucapkan terima kasih,” tulis Menteri Perhubungan Luhut Binsar Panjaitan kepada Menteri Dalam Negeri dan ditembuskan ke Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan; Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; Menteri BUMN; Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; Kepala BNPB dan Panglima Tentara Nasional Republik Indonesia.
Pewarta : Aji Anugraha