Kejari Lingga Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pengecatan Gedung RSUD Dabo Singkep

Konfrensi Pers Kejari Lingga bersama awak media.
Konfrensi Pers Kejari Lingga bersama awak media.

PIJARKEPRI.COM, Lingga – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga menetapkan dua orang tersangka kasus tindak pidana korupsi kegiatan pengerjaan pengecatan dan pemeliharaan gedung RSUD Dabo Singkep.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Josua Tobing, didampingi Penyidik Pidsus Kejari Lingga, Primayuda Yutama mengatakan, di Lingga, Jumat (20/3/2020) mengatakan, dua tersangka yang ditetapkan Kejari Lingga yakni AWS dan SN.

Penetapan dua tersangka tersebut berdasarkan hasil dari tim penyidik saat melakukan gelar perkara, pihaknya mengusulkan beberapa orang yang wajib disampaikan, dan dari saksi-saksi yang sudah dimintai keterangan, didapat bahwa ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka AWS selaku KPA dan PPK kegiatan pengecatan pemeliharaan gedung RSUD Dabo Singkep tahun anggaran 2018. Sedangkan SN selaku orang yang diperintahkan oleh AWS untuk mengendalikan kegiatan tersebut, dimana SN tidak ada dalam struktur pengadaan, dia bertugas sebagai pengendali atau makelar penyedia jasa atas perintah dari AWS.

“SN adalah salah satu pegawai PTT di Pemerintah Kabupaten Lingga,” kata Penyidik Pidsus Kejari Lingga, Primayuda Yutama saat mengelar konferensi pers dengan awak media, terkait kasus pengecatan pemeliharaan Gedung Rumah Sakit Umum (RSU) Dabo Singkep, Jumat (20/3/2020) siang.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Lingga, Josua Tobing menyampaikan, berdasarkan alat bukti yang telah dimiliki, sesuai dengan undang-undang keduanya telah memenuhi unsur tersebut.

“Kita sudah menyampaikan sesuai dengan prosedur surat penetapan tersangka pada Kamis,(19/3/2020) kemarin, kedua tersangka belum kita lakukan penahanan, dan untuk pencekalan akan kita koordinasikan dengan Intel,” terangnya.

Berdasarkan perhitungan dari BPKP, didapati kerugian negara sebesar Rp555.852.808, dari nilai pagu Rp1 miliar 20 juta, dan nilai pembayaran berdasarkan SP2D pencairan sebesar Rp8243.909.008.

Untuk kedua tersangka dikenakan pasal Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. dan UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dengan kurungan maksimal 20 tahun. (Aci)

Pos terkait