
PIJARKEPRI.COM – Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kepulauan Riau tak mengetahui aktivitas kapal isap pasir PT Bintan Alumni Indonesia (BAI).
Kapal hisap pasir laut itu beroperasi di perairan Kecamatan Gunung Kijang, Bintan, pekan lalu. Pasir yang di isap kapal tersebut didistribusikan untuk reklamasi PT BAI.
Kepala Bidang Perhubungan Laut Dinas Perhubungan Kepri Aziz Kasim Djou, saat dikonfirmasi mengatakan tidak mengetahui aktivitas kapal isap tersebut.
Pekan lalu Dishub sudah menyurati PT BAI untuk melaporkan aktivitas laut mereka namun tak digubris hingga saat ini.
“Gak ada laporannya, tertutup sekali,” ujarnya.
Aziz mengutarakan, berdasarkan Undang-undang Pelayaran, aktivitas pelayaran di suatu daerah diwajibkan melaporkan ke pemerintah daerah setempat meski mendapatkan izin dari pusat.
“Kami sudah menyurati BAI seminggu yang lalu, sampai sekarang tidak ada laporan aktivitasnya,” ujarnya.
Baca Juga : Pertambangan Pasir Cemari Perairan Galang Batang Bintan
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri Hendri Kurniadi belum lama ini mengatakan tidak mengetahui aktivitas kapal isap pasir PT BAI. Dinas Penanaman Modal PTSP tidak pernah melaporkan aktivitas PT BAI ke ESDM Kepri.
“Setahu kami, tak ada izin yang diberikan PTSP ke kami tentang kapal isap di lokasi tersebut,” ujarnya.
Hendri berpendapat, aktivitas kapal isap tersebut merupakan kegiatan pendalaman alur. Namun, jika pasir laut yang di ‘sedot’ kemudian diperdagangkan perlu mendapatkan izin dari Dinas Perizinan Kepri.
“Mungkin saja ada pendalaman alur. Jika mereka menjual harus ada izin penjualan, salah satunya dari PTSP Kepri atau dari kementerian,” ujarnya.
Awal September 2019 para nelayan tradisional di perairan Pulau Hantu, Pangkil dan Mapur, Bintan, Kepulauan Riau menggelar aksi naik kapal hisap pasir laut tersebut. Nelayan menuntut kapal tersebut tidak beroperasi mengingat merusak ekosistem laut hingga berdampak pada pencarian mereka.
Ketua Kelompok Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Bintan, Buyung Adli mengatakan, akibat aktivitas kapal isap tersebut dua kecamatan di Bintan terkena dampak. KNTI bersama sejumlah organisasi memfasilitasi agar perusahaan memberikan kompensasi untuk nelayan.
Dia mengatakan, PT Kurnia Jaya selaku perusahaan yang mengoperasikan kapal isap tersebut memberikan kompensasi Rp200.000 kepada 347 nelayan kala itu. Nelayan tersebut berasal dari Pulau Air Gelubi, Pulau Kelong dan Gunung Kijang.
“Kompensasinya Rp200.000 per satu nelayan, terdata kemarin 347 nelayan, awalnya lebih, 305 orang yang menerima, yang menolak 49 orang,” ujarnya.
Baca Juga : Limbah Renggut Mata Pencarian Nelayan Kawal Bintan
Dia mengatakan dampak terbesar dari aktivitas kapal isap tersebut hingga menghilangkan mata pencarian nelayan. Nelayan di Kawal, Bintan belum lama ini mengeluhkan kesulitan mencari ikan, mengingat air
Laut diseputaran tempat mereka biasa mencari ikan, keruh.
“Yang pasti, akibat aktivitas kapal hisap itu, nelayan susah mencari ikan,” ujarnya.
Berdasarkan penelusuran pijarkepri.com pekan lalu, kapal isap beroperasi tepat di depan proyek reklamasi PT BAI Bintan, Kepulauan Riau.
Hingga saat ini PT BAI belum dapat dikonfirmasi terkait aktivitas kapal isap tersebut.
Pewarta : Aji Anugraha







