
PIJARKEPRI.COM, Lingga – Pemerintah Kabupaten Lingga mengadakan pertemuan dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Tanjungpinang dalam rangka optimalisasi pelayanan kesehatan bagi peserta JKN KIS Kabupaten Lingga, di Restoran The Manabu, Kamis (30/1/2020).
Dalam agenda pertemuan tersebut juga dilakukan Memorandum Of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Lingga dengan BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang tentang pelayanan kesehatan bagi peserta JKN KIS Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD Kabupaten Lingga tahun 2020.
Perjanjian kerjasama antara Kepala Dinas Kesehatan PPKN Lingga dengan kepala BPJS kesehatan Cabang Tanjungpinang tentang penunjukan Puskesmas Lanjut sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama bagi peserta JKN KIS diwilayah kerja Kecamatan Singkep Pesisir.
Bupati Lingga, Alias Wello mengatakan, perjanjian kerjasama dengan BPJS Kesehatan tersebut untuk menjamin keberlangsungan jaminan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Lingga di tahun 2020 ini.
Bupati yang akrab disapa AWe ini melanjutkan, semoga masyarakat Lingga bila ada yang sakit bisa memanfaatkan puskesmas dan rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
“Saya berharap masyarakat Lingga bisa terus sehat, bisa mandiri dan sejahtera kedepannya,” kata Alias Wello dalam rilisnya yang diterima media, Kamis (30/1/2020).
Ditempat yang sama, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Agung Utama menyampaikan, perjanjian kerjasama tersebut bisa kita tanda tangani bersama dan akan ada penyesuaian data pada bulan Maret, dengan adanya perjanjian kerjasama tersebut masyarakat Kabupaten Lingga sudah terjamin kesehatannya yang sudah didaftarkan memalui Dinas Kesehatan.
Agung Utama menjelaskan, dengan Perjanjian Kerjasama (PKS) tersebut yang pertama terjaminnya kesehatan masyarakat dan yang kedua tingkat ekonomi karena biaya kesehatan itu sangat tinggi, kalau mereka terdaftar sebagai peserta JKN mereka terjamin, yang artinya mereka tidak mengeluarkan biaya sendiri.
“Sesuai arahan pak Bupati kita akan update terus data kepesertaan melalui dinas kesehatan, sehingga data kepesertaan tervalidasi yang berhak menerima,” terangnya.
Sementara itu, Ahmad Mudlofir, Kasi Pelayanan kesehatan (Yankes) mewakili Kepala Dinas Kesehatan menyebutkan, MoU ini wajib ada karena meneruskan apa yang telah dilakukan pada tahun 2019, dengan adanya MoU ini kita lebih memvalidasi kepesertaan JKN KIS yang ada di Kabupaten Lingga.
Pada tahun 2020 ini, kata Ahmad Mudlofir lagi, kepesertaan JKN KIS lebih bervariatif mulai dari PBI APBN, PBI APBD Provinsi Kepulauan Riau, PBI APBD Kabupaten Lingga, PBPU/PPU, dan segmen mandiri, sampai saat ini kepesertaan yang sudah mencapai 81 persen, masyarakat Lingga tercover dalam asuransi JKN KIS dan pada tahun 2020 ada penambahan dari APBD Provinsi Kepulauan Riau sebanyak 5.305 jiwa.
“Dalam pertemuan hari ini, adalah penunjukan Puskesmas Desa Lanjut sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama, yang ditunjuk sebagai pemberi pelayanan tingkat pertama diwilayah Singkep pesisir, Puskesmas yang masih menunggu untuk diikutsertakan dalam pemberi pelayanan kesehatan kepada peserta JKN KIS yakni, Puskesmas Desa Resang, Kecamatan Singkep Selatan yang menunggu hasil kredensialing yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan seminggu yang lalu,” tutupnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Lingga, Alias Wello, Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Agung Utama, Kabid perluasan peserta dan kepatuhan kantor BPJS kesehatan Cabang Tanjungpinang, PLT. Kepala Dinas Kesehatan PPKN Lingga, Samsudi dan Kasi Yankes Dinas Kesehatan PPKN Lingga, Ahmad mudlofir. (Rilis/Aci)






