PIJARKEPRI.COM, Tanjungpinang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Tanjungpinang, Kepulauan Riau menanggapi baik rencana sweeping Ormas Islam Front Pembela Islam (FPI) di kota itu, mengenai mereka masih menemukan Tempat Hiburan Malam (THM) yang tidak mematuhi surat Edaran Walikota Tanjungpinang.
Surat Edaran Wali Kota Tanjungpinang itu mengatur jam operasional tempat hiburan dan rumah makan atau sejenisnya pada bulan ramadhan 1440 Hijriah/2019.
Satpol PP Tanjungpinang menyatakan tak ada lagi ditemukan usaha tempat hiburan melawan Surat Edaran Wali Kota Tanjungpinang.
Kepala Satpol PP Tanjungpinang, Antoni melalui Kasi Ops Satpol PP Tanjungpinang, Dian Asmara Siregar, di Tanjungpinang, Sabtu (18/5), mengatakan, berdasarkan hasil operasi gabungan Satpol PP, Polisi dan TNI, tidak terdapat satu pun tempat usaha hiburan yang mengangkangi surat edaran Wali Kota Tanjungpinang.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan kami sejak hari pertama surat edaran walikota diberlakukan hingga saat ini semua pelaku usaha sudah mematuhi, meskipun ada yang membandel sekarang sudah patuh,” katanya.
Satpol PP menjelaskan, fokus operasi dalam surat edaran Wali Kota Tanjungpinang itu juga menyangkut fokus rencana sweeping FPI di kota itu yakni, usaha tempat hiburan Diskotik, kelab malam, Pub, Bar, Live Music, Panti Pijat dan tempat ketangkasan dan hal-hal sejenisnya yang diharuskan tutup selama bulan suci Ramadhan.
Satpol PP mengutarakan ungkapan terimakasih kepada masyarakat, termasuk FPI yang sudah membantu tugas Satpol PP, TNI dan Polri dalam mengamankan kondusifitas berusaha di Tanjungpinang.
“Kami mengucapkan terimakasih kepada masyarakat dan juga FPI yang menginformasikan soal masih terdapat THM dan tempat usaha hiburan yang membandel, untuk itu kami akan terus memonitor tempat-tempat usaha tersebut, untuk kenyamanan dan keamanan masyarakat,” ungkap Regar.
Baca Berita Terkait : FPI Tanjungpinang Akan Turun Swepping THM Selama Ramadhan
Sebelumnya Front Pembela Islam (FPI) di Tanjungpinang, Kepulauan Riau berencana akan menggelar sweeping Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan suci Ramadhan 1440 H/2019 di kota itu.
Pengurus FPI Tanjungpinang, Husni Zein, di Tanjungpinang, Jumat (17/5), mengatakan tindakan FPI untuk sweeping THM di Tanjungpinang untuk membantu tugas Satpol PP Tanjungpinang dalam menegakkan Surat Edaran Wali Kota Tanjungpinang mengenai pengaturan jam operasional tempat hiburan dan rumah makan atau sejenisnya pada bulan ramadhan.
Kendati THM di kota itu sudah mendapatkan sosialisasi dari Satpol PP Kota Tanjungpinang mengenai batasan jam operasional selama Ramadhan di Tanjungpinang, FPI masih menemukan sejumlah usaha tempat hiburan yang mengangkangi surat edaran.
“Tapi dalam kenyataannya kami masih melihat terdapat tempat-tempat hiburan malam itu masih beroperasi, bahkan terdapat fasilitas hotel yang mengangkangi peraturan yang disebutkan,” ungkapnya.
Ditanya kapan akan melakukan sweeping THM dan usaha berharoma judi dan menjual alkohol di kota itu, FPI masih merahasiakan. “Yang jelas FPI akan turun, kalau dikasi tau nanti kabur pula,” ungkapnya.
DNP
Editor : Alasari