FPI : Front Persaudaraan Islam Minta Pemerintah Masyarakat Mengawasi Mereka

Sejumlah masyarakat di Tanjungpinang, Kepulauan Riau saat mengikuti konsolidasi Organisasi Kemasyarakatan Front Persaudaraan Islam (FPI) Kepri, Selasa (18/1/2021). (Foto: FPI)
Sejumlah masyarakat di Tanjungpinang, Kepulauan Riau saat mengikuti konsolidasi Organisasi Kemasyarakatan Front Persaudaraan Islam (FPI) Kepri, Selasa (18/1/2021). (Foto: FPI)

PIJARKEPRI.COM – Organisasi Kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI) resmi tidak terdaftar secara administratif di Kementerian Dalam Negeri.

Kendati demikian organisasi besutan Habib Rizieq Shihab itu berganti nama menjadi Front Persaudaraan Islam, kemudian tetap disingkat FPI. Mereka minta pemerintah dan masyarakat mengawasi mereka.

Bacaan Lainnya

Đeklarator Front Persaudraan Islam Kepulauan Riau Andi R Framantdha, di Tanjungpinang, Selasa (19/1/2021), mengatakan saat ini FPI tengah melakukan konsolidasi terbarukan.

Ia mengatakan, Front Persaudraan Islam telah dideklarasikan pada Jumat, 2 Jumadil Akhir 1442H/ 15 Januari 2021M. FPI di Kepri dalam tahapan konsolidasi.

“Alhamdulillah, keberadaan Front Persaudaraan Islam di Wilayah khususnya Provinsi Kepri dalam proses konsilidasi. Front Persaudaraan Islam sekarang tentunya memilki wajah berbeda dari sebelumnya,” kata Andi R Framantdha.

Andi mengatakan Front Persaudaraan Islam lebih mengkedepankan tentang kegiatan-kegiatan sosial, silaturrahmi menjalin persaudaraan.

“Jadi untuk masyarakat yang masih bertanya-tanya tentang kaitan Front Persaudaraan Islam. Sekarang dengan yang lama, tentu berbeda yang sekarang lebih kepada persaudaraan,” ungkapnya.

Ia mengatakan Front Persaudaraan Islam sedang menyiapkan skema untuk silaturrahmi secepatnya dengan mengupayakan koordinasi ke semua pihak.

Dia mengharapkan pemerintah daerah dan stakeholder lainnya membuka pintu dialog dan dapat menerima maupun mendukung kegiatan Front Persaudaraan Islam.

Kemudian, FPI secara terbuka mempersilahkan aparat keamanan dan pihak terkait untuk memantau aktivitas Front Persaudaraan Islam.

“Kedepannya itu harapannya,” ungkapnya.

Andi mengatakan, masyarakat tidak  perlu ditakutkan mengenai keberadaan Front Persaudaraan Islam. Menurutnya, FPI bukan organisasi terlarang.

Ia menjelaskan sebagaimana dijelaskan dalam pasal 28 dan 28E UUD 1945 bahwa kebebasan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat dan pikiran memalui lisan atau tulisan di jamin dalam konstitusi Indonesia.

Kemudian berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi No 82 Tahun 2013 dalam pertimbangan angka [3.19.4] dan [3.19.5] disebutkan asalah pendaftaran sebuah Ormas adalah bersipat sukarela.

Sehingga tidak ada kewajiban pendaftaran Ormas, dan ormas yang tidak mendaftarkan diri tidak bisa dikategorkan sebagai ormas ilegal atau terlarang.

Menurutnya, oleh sebab itu keberadaan FPI tidak akan bertentangan dengan pemerintah maupun masyarakat.

“Kami, Front Persaudaraan Islam bukan musuh Negara. Tapi islam rahmatan lil alamin dalam bingkai NKRI. Berdasarkan Pancasila,” tutup Andi.

(ANG)

Editor : Aji Anugraha

Pos terkait