Efek MRSF Tekan Angka Pelanggaran Lalulintas Lingga

Satlantas Polres Lingga tengah menggelar razia rutin kenderaan bermotor, di depan Bank Riau Kepri, Jalan Perusahaan, Dabo Singkep, Selasa (6/3/2019). (f-aci)
Satlantas Polres Lingga tengah menggelar razia rutin kenderaan bermotor, di depan Bank Riau Kepri, Jalan Perusahaan, Dabo Singkep, Selasa (6/3/2019). (f-aci)

PIJARKEPRI.COM, Lingga – Efek kampanye akbar Polri dalam agenda Millenial Road Safety Festival (MRSF) beberapa waktu lalu ternyata sangat berpengaruh di Lingga, dan di sejumlah di daerah Kepulauan Riau.

Kampanye tertib berlalulintas itu menekan angka kecelakaan lalulintas dan meningkatkan keaktifan pengendara untuk mematuhi peraturan berlalulintas di Bunda Tanah Melayu, Lingga.

Kapolres Lingga AKBP Joko Adi Nugroho melalui Kasat Lantas Polres Lingga AKP Emsas, di Lingga, Rabu (6/3/2019) mengatakan, kampanye MRSF di Lingga beberapa waktu sangat berdampak

“Tujuan millenial tersebut untuk menekan angka kecelakaan lalulintas, Alhamdulillah sejak kita canangkan millenial kemarin, angka kecelakaan di Lingga menurun,” ungkapnya.

Menurutnya, masyarakat di Dabo Singkep cukup kooperatif dalam setiap penindakan pelanggaran lalulintas.

Ia menghimbau kepada masyarakat Dabo khususnya dan Lingga pada umumnya, agar menjadikan tertib berlalu lintas sebagai budaya tertib berlalu lintas, cinta berlalu lintas, yang merupakan motto MRSF beberapa waktu lalu.

“Menuju Indonesia terbilang, stop pelanggaran, stop kecelakaan, keselamatan untuk kemanusiaan,” himbaunya.

Fakta lain efek kampanye MRSF tertib berlalulintas di Lingga terbilang efektif berdasarkan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lingga, menggelar razia rutin kenderaan bermotor yang dilaksanakan, di depan Bank Riau Kepri, Jalan Perusahaan, Dabo Singkep, Selasa (6/3/2019).

Dalam razia rutin Satlantas Polres Lingga itu, Kasat Lantas Polres Lingga, AKP Emsas mengatakan, Satlantas Lingga berhasil mengamankan 23 unit kendaraan roda dua dan 1 unit kendaraan roda empat.

Rata-rata kendaraan yang terjaring razia tilang ditempat, pelanggaran masalah SIM, STNK dan tidak menggunakan Helm.

“Kalau surat-surat kendaraan ketinggalan kita suruh jemput, dan untuk yang di tilang sidangnya 15 hari kedepan,” kata AKP Emsas saat ditemui usai razia rutin di Pos Lantas Simpang Empat, Wisma Ria Dabo Singkep.

Ia mengutarakan, dalam penegakkan hukum Satlantas Lingga tidak pandang bulu, namun tetap melihat wilayah dan penyesuain kebijaksanaan.

“Yang bisa di tolerir, ya kita tolerir lah, karena jika benar-benar ditertibkan masyarakat yang tidak bisa kemana-mana, selain itu, agar situasi menjadi kondusif menjelang Pemilu,” ungkapnya.

ACI

Editor : Aji Anugraha

Pos terkait