Anambas, PIJARKEPRI.COM – Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kepulauan Anambas resmi memperpanjang pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR) akibat kondisi kabut asap yang masih menyelimuti beberapa wilayah di Anambas. Rabu (7/10/2026)
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan dengan Nomor: 400.3/…/Disdikpora/2026 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepulauan Anambas, Toni Karnain, pada 7 Oktober 2026.
Dalam surat yang ditujukan kepada Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan Kecamatan, Pengawas Sekolah, dan Kepala Satuan Pendidikan jenjang PAUD, SD dan SMP se-Kabupaten Kepulauan Anambas, Toni Karnain menjelaskan perpanjangan ini sebagai langkah perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan peserta didik.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepulauan Anambas Toni Karnain, melalui telpon selular mengatakan, “Menindaklanjuti Surat Pemberitahuan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepulauan Anambas terkait pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR) sebagai langkah perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan peserta didik akibat kondisi kabut asap, serta memperhatikan perkembangan kondisi kualitas udara di beberapa wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Sehubungan dengan hal tersebut, sebagai langkah kehati-hatian dan untuk memberikan perlindungan yang optimal kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, maka pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR) diperpanjang
Mulai hari Kamis s.d. Jumat, tanggal 08-09 Oktober 2026 bagi Satuan Pendidikan yang melaksanakan 5 hari sekolah dan mulai hari Kamis s.d. Sabtu, tanggal 08-10 Oktober 2026 bagi Satuan Pendidikan yang melaksanakan 6 hari sekolah.”
Lebih lanjut, selama pelaksanaan BDR, Toni Karnain meminta 7 poin penting kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan, yaitu:
- Memastikan proses pembelajaran tetap berlangsung sesuai kurikulum dan jadwal yang telah disusun;
- Menyesuaikan metode pembelajaran dengan kondisi peserta didik, baik daring, luring, penugasan terarah, maupun kelompok belajar;
- Memastikan BDR tidak mengurangi hak peserta didik untuk memperoleh layanan pembelajaran;
- Memberikan perhatian khusus kepada peserta didik yang memiliki keterbatasan akses internet dan perangkat;
- Menghindari kegiatan peserta didik yang mengharuskan berada di luar rumah apabila kondisi udara tidak memungkinkan;
- Kepala satuan pendidikan bersama pengawas dan koordinator wilayah memantau perkembangan kondisi di wilayah masing-masing agar pembelajaran tetap efektif;
- Apabila kondisi kabut asap membaik signifikan, satuan pendidikan tetap mengikuti arahan Disdikpora terkait perubahan pembelajaran.
“Perpanjangan BDR ini merupakan langkah sementara dan bersifat kehati-hatian, dengan tetap memperhatikan perkembangan kondisi kabut asap dan aspek kesehatan peserta didik. Informasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembelajaran setelah tanggal tersebut akan disampaikan kemudian sesuai perkembangan situasi,” tutup Toni Karnain dalam surat tersebut.
Pewarta : Fendi







