Anambas, PIJARKEPRI.COM – Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, menghadiri pelantikan dan pengambilan sumpah 15 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari Desa Air Biru, Desa Landak, dan Desa Batu Berapit, Kecamatan Jemaja, yang berlangsung di Aula Kantor Camat Jemaja, Senin (3/8/2026).
Pelantikan dilakukan oleh Camat Jemaja dan dihadiri anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas Daerah Pemilihan III, unsur Forkopimcam, para kepala desa, tokoh masyarakat, serta tamu undangan.
Dalam sambutannya, Bupati Aneng menegaskan pelantikan tersebut bukan sekadar agenda seremonial, melainkan awal dari amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab kepada masyarakat.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dan pribadi, saya mengucapkan selamat kepada seluruh anggota BPD yang hari ini resmi dilantik dan diambil sumpah janjinya,” ujar Aneng.
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masa jabatan kepala desa dan anggota BPD telah disesuaikan.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat.
Menurut Aneng, BPD memiliki tiga fungsi utama, yakni membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat, dan mengawasi kinerja kepala desa.
Karena itu, ia meminta seluruh anggota BPD menjalankan tugas secara profesional, objektif, dan bertanggung jawab.
Pengawasan yang dilakukan harus bersifat konstruktif untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan desa, bukan memicu konflik ataupun kepentingan pribadi maupun kelompok.
Bupati juga menekankan pentingnya membangun hubungan kemitraan yang harmonis antara kepala desa dan BPD.
Menurutnya, kedua lembaga tersebut harus menjalin kerja sama yang dilandasi prinsip kesetaraan, saling menghormati, saling mengingatkan, serta mengedepankan musyawarah.
“Dengan sinergi yang baik, penyelenggaraan pemerintahan desa akan semakin efektif, akuntabel, transparan, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” katanya.
Selain itu, Aneng mengingatkan Camat Jemaja agar menjalankan fungsi pembinaan secara optimal sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah di tingkat kecamatan.
Pembinaan tidak hanya sebatas administrasi, tetapi juga mencakup pendampingan, koordinasi, monitoring, evaluasi, peningkatan kapasitas aparatur desa, penguatan tata kelola keuangan desa, hingga penyelesaian berbagai persoalan yang dihadapi pemerintah desa.
Dalam kesempatan tersebut, Aneng juga menyinggung pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang saat ini tengah berlangsung di 22 desa di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Ia mengajak seluruh unsur pemerintahan desa, panitia pemilihan, BPD, aparatur desa, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi tetap aman, tertib, dan kondusif selama seluruh tahapan Pilkades.
Ia turut mengingatkan anggota BPD agar tetap menjaga profesionalisme dan netralitas dalam mengawal proses demokrasi desa.
“BPD harus mampu menjadi pengawal proses demokrasi desa yang jujur, adil, transparan, dan bermartabat sehingga mampu menghasilkan kepemimpinan desa yang memperoleh legitimasi dari masyarakat,” tegasnya.
Sebanyak 15 anggota BPD yang dilantik diharapkan dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal selama masa bakti 2026–2034 guna mendukung terwujudnya pemerintahan desa yang efektif, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Pewarta : Fendi







