Ditreskrimum Polda Kepri Berhasil Amankan Seorang Tersangka dan Selamatkan 6 Korban PMI Ilegal
PIJARKEPRI.COM – Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri menggagalkan penyelundupan 6 orang WNI yang akan diberangkatkan sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal negara tujuan Malaysia.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, dalam siaran pers yang diterima pijarkepri.com, Senin (1/4/2024) mengungkapkan, pengungkapan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) itu berdasarkan laporan dan operasi Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri, di Pelabuhan Harbourbay, Batam.
“Dua orang perempuan yang diduga sebagai calon PMI non prosedural berhasil diamankan dalam sebuah operasi pada pukul 12.50 WIB di pelabuhan tersebut,” kata Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad.
Ia menjelaskan, mengamankan sebanyak 6 orang Pekerja Migran Indonesia yang akan dikirim ke Negara Malaysia secara Ilegal, Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri juga menangkap seorang pria diduga sebagai pengurus keberangkatan para PMI Ilegal tersebut.
Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan S.I.K, mengungkapkan, modus operandi para tersangka yakni, melakukan pengurusan dan pemberangkatan PMI ke Malaysia tanpa memenuhi persyaratan resmi sebagai pekerja migran Indonesia.
Ia menjelaskan, dalam proses keberangkatan para korban, mereka berkomunikasi dengan agen di Malaysia, merekrut korban dari kota asal, memberikan fasilitas penampungan sementara, dan bahkan menjemput korban di bandara serta mengantarkan mereka ke pelabuhan.
“Korban dijanjikan gaji besar saat bekerja di Malaysia, namun mereka menjadi korban dalam jaringan penyelundupan ini,” ungkapnya.
AKBP Achmad Suherlan mengungkapkan, kronologis pengungkapan kasus tersebug dimulai pada Senin, 21 Maret 2024, ketika anggota Subdit 4 Ditreskrimum menerima informasi tentang rencana pemberangkatan sejumlah calon PMI ilegal melalui Pelabuhan Harbourbay.
Dari pengembangan kasus tersebut dilakukan dengan cermat. Tim berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang diduga sebagai pengurus dan 6 (enam) orang perempuan sebagai calon PMI non prosedural di Komplek Tanjung Pantun Jodoh.
“Selanjutnya, diduga pelaku, korban dan barang bukti dibawa ke kantor subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri guna proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
AKBP Achmad Suherlan, mengatakan pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa buku paspor, tiket pesawat, tiket kapal laut dan handphone.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata dari keseriusan Polda Kepri dalam memberantas praktik TPPO serta melindungi para calon PMI dari tindak kejahatan serupa di masa depan,” tutup Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan S.I.K.
Polda Kepri menyangkakan para pelaku kedalam Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang. dengan ancaman paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si, mengatakan, Polda Kepri mengimbau masyarakat dapat melaporkan segala bentuk tindakan kejahatan kepada aparat kepolisian setempat untuk ditindaklanjuti.
“Untuk masyarakat yang ingin mengadukan atau melihat kejahatan serta memerlukan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center polisi 110 atau unduh aplikasi Polri Super Apps di Googleplay/APP Store,” tutup Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.
(aji)