DPRD Tanjungpinang Mengusulkan Tiga Nama Bakal Calon Penjabat Walikota Tanjungpinang ke Mendagri
PIJARKEPRI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang telah mengusulkan 3 (Tiga) nama bakal calon Penjabat Walikota Tanjungpinang ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dengan nomor surat 1.31/3.24.
Wakil Ketua I DPRD Tanjungpinang Novaliandri Fathir, di Tanjungpinang, Kamis (10/8/2023) mengatakan DPRD telah menanggapi surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.21.3/3736/SJ tanggal 21 Juli 2023 perihal Usul Nama Calon Penjabat Bupati/Walikota, dan ketentuan dalam Pasal 9 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota.
“Pimpinan telah menyurati Menteri Dalam Negeri terkait nama-nama Penjabat Walikota Tanjungpinang,” kata Novaliandri Fathir, dihubungi pijarkepri.com
Baca Juga : DPRD Bahas Calon Penjabat Walikota Tanjungpinang
Tiga nama bakal calon Penjabat Walikota Tanjungpinang itu yakni, Hendri ST, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau.
Selanjutnya, Martin L. Maromon S.Sos., M.Si, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kepulauan Riau
Kemudian, Hasan, S.Sos yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Riau.
Diketahui ke tiga nama yang diusulkan DPRD Tanjungpinang ke Mendagri merupakan pejabat eselon dua a (II.a) di Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau.
Penjabat Walikota Tanjungpinang nantinya akan menggantikan Walikota Tanjungpinang Rahma pada 21 September 2023, dikarenakan telah berakhirnya masa kepemimpinan Walikota Tanjungpinang dan Wakil Walikota Tanjungpinang periode 2018-2023.
Pewarta : Aji Anugraha