PIJARKEPRI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Natuna, Kepulauan Riau gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang aktivitas pertambangan pasir kuarsa.
Rapat tersebut dilakukan atas permintaan Aliansi Pemuda Peduli Natuna (APPN), sebab mereka curig aktivitas pertambangan tidak memiliki izin resmi.
Rapat dilaksanakan di ruang rapat DPRD Natuna Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Bunguran Timur pada Senin (19/6/2023).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Natuna dan di hadiri oleh Wakil Ketua I DPRD Natuna Daeng Ganda Rahmatullah, Wakil Ketua II Jarmin Sidik serta anggota DPRD lainnya.
Selain itu rapat juga dihadiri Bupati Natuna Wan Siswandi, Plh Sekda Natuna Khaidir, OPD terkait, Bea Cukai, Syahbandar, Perwakilan PT. Indoprima Karisma Jaya (IKJ) dan belasan anggota APPN.
Pada rapat tersebut Koordinator APPN Said Roni menyampaikan beberapa tuntutan kepada Pemerintah Natuna dan PT IKJ.
Mereka meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna meningkatkan jumlah pajak daerah dari 10 persen menjadi 20 persen dari perusahaan tambang pasir kuarsa yang beroperasi di Natuna.
Selain itu, mereka juga meminta Pemkab Natuna membatalkan izin tambang Pulau Subi, memprioritaskan tenaga lokal dalam kegiatan tambang.
Kepada PT IKJ mereka meminta transparansi terkait izin eksploitasi, Amdal, jetty dan ekspor.
“Ini kami sampaikan untuk menapikan segala bentuk kecurigaan masyarakat terhadap kegiatan tambang di Natuna. Mohon kepada Pak Bupati dan PT IKJ memberikan penjelasan kepada hadirin,” ucapnya. Selasa (20/06).
Menanggapi hal tersebut Bupati Natuna Wan Siswandi mengapresiasi tindakan APPN tersebut.
Menurutnya hal ini perlu dilakukan agar masyarakat tidak salah paham kepada pemerintah dan PT IKJ.
Terkait izin kata Wan Siswandi, bukan wewenang Pemkab Natuna melainkan Pemerinta Provinsi.
Meski demikian, jika masyarakat Subi menolak ujarnya, Pemkab Natuna akan menolak.
“Kalau untuk meningkatkan pajak kami perlu melakukan pembahasan terlebih dahulu, karena kasihan perusahaan-perusahan yang baru mulai ini akan langsung membayar pajak tinggi. Itu juga harus dipertimbangkan,” kata Wan Siswandi.
Sedangkan Mine Engineer PT. IKJ, Angga Rizky mengaku pihaknya sudah memperoleh semua izin.
Pada kesempatan itu, Angga juga memaparkan profil serta semua surat izin yang dimiliki PT nya melalui power point.
“Kami sedikitnya ada 60 dokumen terkait perizinan, untuk Amdal saja ada sekitar 800-an lembar. Kami melakukan kegiatan ekspor karena izinnya sudah lengkap,” ucapnya. (MAN).