PIJARKEPRI.COM – Organisasi profesi wartawan dan jurnalis di Tanjungpinang, Kepulauan Riau mengecam tindakan oknum wartawan di kota itu yang meminta-minta bantuan secara pribadi ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Sikap itu diambil Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Tanjungpinang menanggapi keluhan sejumlah Kepala OPD Pemerintah Kota Tanjungpinang yang didatangi oknum mengatasnamakan profesi wartawan untuk kepentingan pribadi.
Sejumlah Kepala OPD di Tanjungpinang mengaku mendapatkan surat dari oknum wartawan dari salah satu media dengan narasi tertulis dalam kertas, meminta bantuan pengobatan untuk keluarganya yang sedang mendapatkan perawatan di rumah sakit daerah setempat. Kondisi itu dikeluhkan mereka (Kepala OPD)
“Saya menerima surat ini, sebaiknya perlu disikapi,” kata salah satu Kepala OPD di Tanjungpinang, Selasa (20/6/2023)
Surat dari oknum wartawan ini juga dibenarkan diterima Kepala OPD Tanjungpinang lainnya dengan narasi yang sama, yakni meminta bantuan pengobatan keluarga yang sedang dirawat di rumah sakit setempat.
Ketua AJI Tanjungpinang Jailani, mengatakan seorang jurnalis harus bekerja secara profesional. Bertindak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang sudah ditetapkan oleh Dewan Pers.
“Kita tidak boleh memanfaatkan posisi jurnalis untuk kepentingan pribadi,” kata Jailani.
Karena, lanjut Jailani, akan melunturkan independesi jurnalis, itu sendiri. Situasi seperti ini, akan menimbulkan stigma negatif terhadap pekerja media lainnya.
“Kami melihat ini adalah oknum yang menyalahgunakan profesi jurnalis. Pihak manapun bisa melaporkan, jika ada jurnalis yang bekerja tidak sesuai dengan KEJ,” ungkapnya.
Senada disampaikan Ketua PWI Tanjungpinang, Amril Agin, mengatakan tindakan oknum yang mengatasnamakan wartawan atau jurnalis tersebut bukan aktivitas jurnalistik, sehingga narasumber atau kepala OPD berhak menolak.
“Kepala OPD punya hak menolak jika ada oknum wartawan mengatasnamakan profesi wartawan melakukan kegiatan di luar kegiatan wartawan sebagaimana diatur dalam KEJ yang ditetapkan Dewan Pers,” kata Amril Agin.
Ia juga berharap OPD di Kota Tanjungpinang memahami antara aktivitas wartawan dalam rangka peliputan atau diluar dari pada itu.
“Artinya Kepala OPD dapat memahami apakah wartawan sebagaimana dimaksud melakukan kegiatan jurnalistik atau tidak. jika diluar dari pada kegiatan jurnalistik silahkan di tolak,” ungkapnya.
Terkait informasi penggunaan atribut PWI dalam aktivitas oknum yang mengatasnamakan wartawan untuk melakukan kegiatan diluar jurnalistik, Amril mengimbau agar Kepala OPD atau pihak mana pun dapat melaporkan ke pengurus PWI Tanjungpinang.
“Saya juga dapat informasi dari Kepala OPD di Tanjungpinang ada oknum mengatasnamakan wartawan menggunakan pesan singkat bergambar profil PWI meminta bantuan ke Dinas-dinas. Saya harapkan OPD dapat berkoordinasi dengan pengurus PWI,” ungkapnya.
PWI dan AJI Tanjungpinang meminta agar oknum wartawan yang meminta-minta ke OPD atas nama pribadi untuk menghentikan aktvitas tersebut dan kembali bekerja sesuai KEJ.
Pewarta : Aji Anugraha
Editor : Iskandar Syah