Endang Abdullah Antar Berkas Cawawako Tanjungpinang ke DPRD

Bakal calon Wakil Walikota Tanjungpinang usungan Gerindra, Endang Abdullah saat menyerahkan kelengkapan berkas pencalonan bacalon Wakil Walikota Tanjungpinang kepada Sekwan DPRD Tanjungpinang, Efendi, di Senggarang, Jumat (9/4/2021).

PIJARKEPRI.COM – Bakal calon Wakil Walikota Tanjungpinang usungan partai Gerindra, Endang Abdullah menyerahkan berkas pencalonan Wakil Walikota Tanjungpinang sisa masa jabatan periode 2018-2023 kepada DPRD Tanjungpinang.

Didampingi jajaran partai Gerindra Tanjungpinang, Endang menyerahkan kelengkapan berkas pencalonan Wakil Walikota Tanjungpinang tersebut kepada Sekretaris DPRD Kota Tanjungpinang, Efendi, di Kantor DPRD Tanjungpinang, Senggarang, Jumat (9/4/2021).

Bacaan Lainnya

Endang mengatakan akan mengikuti tahapan demi tahapan proses pemilihan Wakil Walikota Tanjungpinang sisa masa jabatan periode 2018-2023 yang telah diatur dan ditetapkan oleh Panitia Pemilihan DPRD kota Tanjungpinang.

“Biarlah rekan-rekan DPRD bekerja secara maksimal dalam mensukseskan pemilihan Wawako sisa masa jabatan 2021-2023 ini,” kata Endang.

Ia mengatakan, sebagai bakal calon Wawako Tanjungpinang yang ditugaskan DPP Gerindra, dia akan mendukung pelaksanaan pemilihan Cawawako Tanjungpinang tersebut yang telah disusun Panlih DPRD Tanjungpinang.

“Saya sebagai bakal calon yang ditugaskan oleh DPP partai akan mendukung sepenuhnya program kerja DPRD, sehingga dapat secepatnya Kota Tanjungpinang memiliki Wakil Walikota yang kelak dapat membantu kerja-kerja Walikota sekarang,” ungkapnya.

Diketahui Walikota Tanjungpinang Rahma sebelumnya menyerahkan dua nama bakal calon Wakil Walikota Tanjungpinang sisa masa jabatan periode 2018-2023 rekomendasi partai pengusung Golkar dan Gerindra.

Dua naman yang diserahkan Wako Tanjungpinang Rahma tersebut yakni Endang Abdullah dari Gerindra dan Ade Angga dari Golkar.

Kemudian, menyusul DPRD Tanjungpinang membentuk Panitia Pemilihan (Panlih) calon Wakil Walikota Tanjungpinang sisa masa jabatan 2018-2023 yang telah disahkan pada Senin, 5 April 2021. (ANG)

Pos terkait