
PIJARKEPRI.COM, Tanjungpinang – Sat Reskrim Kepolisian Resort Tanjungpinang menangkap empat orang pria diduga pelaku pencurian obat-obatan Apotek Kimia Farma, di kota itu.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra, di Tanjungpinang, Rabu (1/7/2020) mengatakan, empat pelaku dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang berhasil diamankan tersebut bernisial, AW (35), AF (34), AD (26) dan LU (44).
Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si melalui Kasat Reskrim menyampaikan bahwa total kerugian ditaksir mencapai hampir enam belas juta rupiah.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” ungkap AKP Rio Reza Parindra dalam konferensi pers, di lobi Mapolres Tanjungpinang.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra, menjelaskan kronologis dugaan tindak pidana pencurian terjadi 4 hari berturut-turut.
Para pelaku diduga melakukan pencurian dimulai sejak 27 Juni sampai dengan 30 Juni 2020 dengan sasaran aksi pencurian Apotek Kimia Farma di Jl. RH. Fisabilillah, Jl. Bintan, Km.11 dan Bintan Center, Tanjungpinang.
“Pelaku melancarkan aksinya dengan berpura-pura menjadi pembeli obat yang dilakukan oleh AF dan AW hingga membuat penjaga toko lengah, sementara AD dan LU mengambil obat-obatan yang ada di apotik tersebut saat penjaga toko lengah,” ungkap AKP Rio Reza Parindra. (Rls/Ang)
Editor : Aji Anugraha







