
PIJARKEPRI.COM – Keterangan saksi terdakwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Narkoba, Aman alias Asun yang dihadirkan kuasa hukumnya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang bertolak belakang dengan dengan keterangan terdakwa pada sidang sebelumnya.
Pengacara terdakwa Asun yakni, Raja Azman SH dan A Rivai Ibrahim menghadirkan tiga saksi yakni, Lily Darmayanti, Dedi Darmawanto dan Riki Handoko dalam sidang lanjutan yang dipimpin Hakim Ketua Edwart Marudut P Sihaloho SH MH, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa, 16 Juni 2020.
Saksi dari terdakwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Narkoba, Aman alias Asun tidak menyebutkan nama mantan Wakapolda Kepri Brigjen Pol Yan Fitri sebagai pemilik tiga kapal speed yang disewa bos PT Pasifik Grup milik Akim.
Aman menyampaikan kepemilikan tiga kapal milik mantan Wakapolda Kepri Brigjen Pol Yan Fitri Halimansyah yang kemudian disewa bos PT Pasifik Grup milik Akim dalam berita yang dimuat sejumlah media dan menyebar di sejumlah media sosial Facebook, pada 9 Juni 2020.
Namun, dilansir radarkepri.com dalam keterangan tiga saksi yang merupakan anak kandung terdakwa TPPU Narkoba mengatakan kepada majelis hakim tidak mengetahui selama 4 bulan terdapat transaksi senilai Rp 1,2 Miliar direkening Asun alias Aman yang merupakan rekening ayah kandung para saksi.
Bahkan, ketika menjawab pertanyaan hakim ketua Edwart Marudut P Sihaloho SH MH, apakah bapaknya (Asun) bekerja dengan seorang bernama Akim, seorang saksi menyebutkan bapaknya (Asun) hanya digaji.
”Bapak bekerja untuk menjemput tamu. Digaji setiap bulannya.”ucapnya.
Saksi Lily juga menyebutkan nama Yan Fitri karena merupakan salah seorang tamu yang pernah dijemputnya saat bapaknya (Asun) bekerja dengan Akim.
”Pak Yan hanya tamu yang pernah dijemput bapak,”ucapnya.
Keterangan para saksi berbeda dengan keterangan terdakwa Asun pada sidang keterangan terdakwa TPPU Narkoba yang berlangsung 9 Juni 2020 lalu dan dikutip sejumlah media dan menyebar di Facebook.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang yang mengajukan tuntutan itu mengatakan pernyataan terdakwa Aman Als Asun tak seperti keterangan yang disampaikan dalam penyidikan di kejaksaan.
Keterkaitan orang-orang yang disebutkan Asun dalam perkara TPPU Narkoba tidak ada dalam keterangannya pada jaksa yang mengajukan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk disidangkan.
“Tidak ada nama-nama itu, tapi Hakim bertanya dipersidangan, kau kerja dengan siapa, bawa kapal speed dia sebut ada tiga, kapal pak Yan, Wakapolda kepri, kemarin satu sekarang udah tiga,” jelas JPU Zaldi Akri saat dikonfirmasi belum lama ini.
Zaldi menuturkan keterangan terdakwa Asun berubah-ubah terlebih saat persidangan keterangannya pada agenda keterangan terdakwa di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. (Ang)
Editor : Aji Anugraha







