Syahbandar: MV Beauty Lotus Berlayar Sudah Sesuai Ketentuan

Horlen R Siahaan Kepala KUP Pelabuhan Kelas III Dabo Singkep.
Horlen R Siahaan Kepala KUP Pelabuhan Kelas III Dabo Singkep.

PIJARKEPRI.COM, Lingga – Syahbandar Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Dabo Singkep, Lingga memastikan kapal pengangkut bauksit, MV Beauty Lotus tujuan negeri tetangga sudah melalui prosudur dan ketentuan yang berlaku.

Kepala Syahbandar Dabo Singkep,Horlen R Siahaan, di Lingga, Senin (25/5/2020) mengatakan, kepastian itu disampaikannya mengingat terdapat rumor beredar di masyarakat bahwa PT. Telaga Bintan Jaya (TBJ) telah melakukan ekspor bauksit secara diam-diam.

“Kita hanya ingin meluruskan keberangkatan MV. Beauty Lotus, sudah memenuhi persyaratan administrasi sesuai dengan yang disyaratkan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 82 Tahun 2014 Tentang tata cara penerbitan surat persetujuan berlayar,” kata Horlen kepada media.

Horlen menjelaskan, adapun persyaratan yang sudah di penuhi oleh MV Beauty Lotus antara lain, Surat pernyataan nakhoda/Salling Declaration, Manifes/Daftar Muatan, Daftar Awak Kapal/ Crew List, Pembayaran Penerima Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai PP 15 Tahun 2016, Persetujuan Imigrasi, Persetujuan Bea Cukai (Pemberitahuan Ekspor Barang yang dikeluarkan oleh Beacukai), Surat Kesehatan Pelabuhan, Draf Suvey Report dari Sucofindo.

“Jadi syahbandar dalam memberikan persetujuan keberangkatan MV Beauty Lotus, sudah memenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” terangnya.

Horlen mengaku, tidak mengetahui dan tidak memiliki wewenang terkait segala Perizinan Pertambangan yang saat ini dibicarakan berbagai pihak, sebab institusi yang di pimpinan khususnya yang ada di Wilayah Dabo Singkep, hanya memberikan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) Kapal.

“Tugas institusi saya hanya melakukan pengecekan dan monitoring, terkait dengan segala administrasi pelayaran, apabila semua pihak sudah memberikan keterangan clear artinya tidak ada masalah, maka kami memiliki kewajiban untuk memberikan Persetujuan berlayar, kalau kita tidak keluarkan surat Persetujuan berlayar kita malah disalahkan nanti,” tutupnya. (Aci)

Pos terkait