PIJARKEPRI.COM, Tanjungpinang – Kantor Imigrasi Tanjungpinang-Bintan, di Kepulauan Riau tertutup terkait informasi mengenai Tenga Kerja Asing (TKA) di PT Bintan Alumina Indonesia (BAI) terkena wabah virus corona yang melanda Wuhan, Republik Rakyat Tiongkok.
Berdasarkan data pijarkepri.com PT BAI merupakan salah satu PMA di Pulau Bintan, Kepulauan Riau yang mempekerjakan ratusan TKA dari Republik Rakyat Tiongkok. Berdasarkan data DPMTSP Bintan prusahaan tersebut tengah membangun smelter, TUKS.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas 1 A Tanjungpinang, Babai Bainullah, di Tanjungpinang, Selasa (11/2/2020), mengatakan tidak dapat menginformasikan berapa jumlah TKA yang bekerja di PT BAI. Dia enggan menyebutkan apakah pemerintah menjamin TKA PT BAI aman dari virus Corona.
“Kalau PT BAI nanti sajalah, saya takut salah lagi menginformasikan,” ungkapnya.
Imigrasi Kelas 1 A Tanjungpinang – Bintan mendata sebanyak 301 TKA di Pulau Bintan, Kepulauan Riau. Imigrasi mengatakan sebayak 3 TKA memperpanjang Kartu Identitas Tenaga Kerja Asing (KITAS). Namun, Imigrasi Tanjungpinang tidak menyebutkan siapa 3 TKA yang memperpanjang KITAS.
“Ada 3 TKA bulan ini yang memperpanjang izin kerja,” ujarnya.
Berdasarkan sumber internal PT BAI, pekerja TKA dari Republik Rakyat Tiongkok mendominasi di perusahaan tersebut. TKA yang bekerja di PT BAI juga diketahui hanya mengantongi visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan.
Kementerian Hukum dan HAM di Kepulauan Riau menyatakan telah menghentikan pengurusan Kartu Identitas Tenaga Kerja Asing (KITAS) di Kepulauan Riau. Penghentian itu mengingat wabah virus corona di Wuhan, Republik Rakyat Tiongkok.
Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Kepri, Ahmad Firmansyah, di Tanjungpinang, Senin, mengatakan Imigrasi telah menghentikan sementara bebas visa kunjungan, visa kunjungan saat kedatangan dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi warga Negara Republik Rakyat Tiongkok.
Pemberhentian itu berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang. Divisi Keimigrasian Kemenkumham Kepri menyatakan ditemukan warga Negara Republik Rakyat Tiongkok yang melintas di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) sejak 5 Februari 2020 hingga saat ini.
“Sementara ini kita tolak warga negara asing yang pernah ke Cina dan dari Cina ke Kepri, berlaku diseluruh Indonesia,” ujarnya.
Selain itu pemerintah juga memberhentikan sementara bebas visa kunjungan, visa kunjungan saat kedatangan dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi warga Negara Republik Rakyat Tiongkok.
Kebijakan itu berdasarkan, Surat Edaran Nomor: IMI-0954.GR.01.01 Tahun 2020.
“Kami tidak menemukan warga negara Republik Rakyat Tiongkok yang melebihi batas izin tinggal yang diberikan (over stay),” ujarnya.
Divisi Keimigrasian Kemenkumham Kepri mendata Lalu Lintas Warga Negara Asing Keimigrasian periode 2019, di Kepulauan Riau sebanyak 2.790.813 keberangkatan dan 2.765.003 kedatangan
Hingga saat ini Imigrasi Kelas 1 A Tanjungpinang masih tertutup soal TKA yang bekerja di PT BAI dan sejumlah perusahaan di Pulau Bintan, Kepulauan Riau, begitu juga dengan PT. BAI belum dapat dikonfirmasi.
Pewarta : Aji Anugraha