Pemerintah Pusat Kucurkan 34 Miliar Bangun Jalan KEK “Tak Berizin”

Aktivitas proyek kontruksi jalan sepanjang 3.200 meter APBN 2019 senilai Rp34.081.362.226,19 Miliar untuk akses jalan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang I. Foto : 31/12/2019. (Foto: pijarkepri.com)
Aktivitas proyek kontruksi jalan sepanjang 3.200 meter APBN 2019 senilai Rp34.081.362.226,19 Miliar untuk akses jalan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang I. Foto : 31/12/2019. (Foto: pijarkepri.com)

PIJARKEPRI.COM, Bintan – Pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IV, mengucurkan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2019 senilai Rp34.081.362.226,19 Miliar untuk akses jalan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang I diduga “tak berizin”.

Proyek kontruksi jalan sepanjang 3.200 meter tersebut membentang dari jalan masuk gerbang KEK Galang Batang hingga pintu gerbang keluar PT Bintan Alumina Indonesia (BAI), dengan waktu pelaksanaan 126 hari kalender, berkahir pada 30 Desember 2019.

Kontraktor pelaksana PT. Nugroho Lestari, perusahaan asal Malang, Jawa Timur tersebut sudah merampungkan pengerjaan proyek. Pemerintah sudah membayar 100 persenj proyek tersebut.

PT. Nugroho Lestari yakin proyek itu selesai pada 30 Desember 2019 dengan bantuan 2 Asphalt Mixing Plant (AMP), unit produksi campuran beraspal yang diproduksi PT. Nugroho Lestari sendiri di lokasi dan dibantu perusahan produksi AMP yang beroperasi di Kijang, Bintan.

Berdasarkan penelusuran di lokasi pengerjaan proyek masih berlangsung sejak 10 Januari 2020.

“Sekarang sudah 2.500 meter menuju 3.200 meter, masih sekitar 700 meter. Agregat sudah selesai, tinggal aspal saja, sebenarnya kita sudah selesai kemarin, terkendala jembatan, air, tapi tanggal 30 ini selesai,” kata Koridinator Lapangan PT. Nugroho Lestari, Eka Putri, di lokasi belum lama ini.

Perusahaan juga meyakini sudah mengantongi izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup ( UPL) Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) pengerjaan pembangunan jalan tersebut. Namun, perusahaan tak menunjukkan bukti berkas kelengkapan UKL-UPL tersebut.

“UKL-UPL, surat izin kelayakan AMP juga ada, masih satu perusahaan, sudah ada yang urus bukan saya. Dari perusahaan ada yang urus sendiri,” ungkap Koridinator Lapangan PT. Nugroho Lestari.

Prusahan juga meyakini, saluran drainase yang merupakan satu paket dari proyek jalan nasional wilayah 1 Provinsi Kepulauan Riau itu dipastikan siap akhir tahun 2019, dengan bantuan 8 group pekerja.

Namun, hingga 31 Desember 2019 pengerjaan proyek tersebut masih belum juga selesai. Seorang pengawas pekerjaan proyek PT. Nugroho Lestari mengatakan, pengerjaan proyek diperpanjang hingga 10 Januari 2020 kemarin.

Ketua LSM Getuk, Yusri Sabri menyorot pengerjaan proyek jalan tersebut. Dia menduga proyek tersebut asal jadi dilihat dari beberapa indikator semisal, pelapisan tanah timbunan yang terburu-buru, tanpa pengerasan, tanah campuran dan rentan longsor. “Lapisan aspal juga hanya dua kali,” ujarnya

Dia juga melihat sebagian material tanah timbunan bangunan juga diambil dari galian sekitar kawasan pengerjaan proyek. Penimbunan dinilai tak melihat dampak lingkungan sekitar, pohon-pohon ditebang, das-das aliran sungai penuh tanah lumpur.

“Pengerjaan pembangunan saluran drainase menggunakan material batu yang ada di sekitar proyek, hal itu terlihat dari para pekerja yang tengah memecahkan batu-batu tebing di pinggir pengerjaan proyek,” ungkapnya.

LSM Getuk menemukan data PT. Nugroho Lestari tak mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dari DLH Bintan. AMP yang digunakan prusahaan juga tak memiliki izin.

“Artinya pengerjaan proyek miliaran uang negara itu cacat hukum, kami sedang mengumpulkan bukti-bukti,” ungkapnya.

Aktivitas Asphalt Mixing Plant (AMP), unit produksi campuran beraspal yang diproduksi PT. Nugroho Lestari di dekat pengerjaan proyek. Tak terlihat pengendalian limbah AMP tersebut. (Foto : pijarkepri.com)

Berdasarkan pantauan di lokasi pengolahan AMP yang di sebut PT. Nugroho Lestari yang tak jauh dari lokasi pengerjaan berada di tepian hutan dengan jenis pengolahan AMP metode lama tanpa diketahui kemana limbah pengolahan asphalt tersebut dikendalikan.

Dikonfirmasi di lokasi belum lama ini, seorang petugas pengawas AMP PT. Nugroho Lestari tak dapat memberikan keterangan soal pengelolaan limbah produksi AMP perusahannya itu.

“Yang kerjain dari Surabaya, saya disini hanya ngawas aja,” ujarnya.

Kendati tak memberikan keterangan lebih soal pengolahan AMP PT. Nugroho Lestari tetap beroperasi dan seharusnya sudah selsai pada 30 Desember 2019 dengan nilai anggaran dari APBN senilai Rp 34 miliar.

Proyek ini juga dinilai tak memberikan kontribusi untuk penduduk setempat. Pemerintah pusat semata-mata hanya membangun akses jalan untuk kepentingan industri.

Pewarta : Aji Anugraha

Pos terkait