
PIJARKEPRI.COM, Bintan – Masyarakat Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan mengadukan persoalan ganti rugi lahan hingga Hak Guna Bangunan (HGB) yang dikuasai PT Buana Mega Wisatama (BMW) perusahaan Salim Grup, di Bintan, Kepulauan Riau.
Ungkapan keluhan atas persoalan ganti rugi tanah hingga HGB yang dimilik PT BMW itu disampaikan sejumlah masyarakat dalam sosilisasi Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap ( PTSL), yang diadakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bintan di Balai Pertemuan Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan, Selasa (26/2/2019).
Berdasarkan catatan pijarkepri.com pemerintahan orde baru memberikan Hak Guna Usaha (HGU) kepada PT BMW, dan selama 30 tahun HGB perusahaan Salim Grup itu akan berkahir dalam beberapa tahun ini. PT BMW tengah mengajukan kembali HGB seluas 650 hektar.
Salah satu penduduk yang mengajukan pertanyaan kepada BPN Bintan untuk menengarai persoalan gantu rugi lahan masyarakat yabg masuk dalam HGB PT BMW, Kamarudin, mengatakan penduduk setempat kesulitan untuk mengajukan pembuatan sertifikat tanah lantaran berbenturan dengan surat HGB PT BMW.
“Pastinya kita saat ini kita gak bisa bikin surat, karena di dalam peta mereka alasannya kita nak bikin surat, HGB mereka semua, walaupun dari tanda kutip, itu belum dibebaskan,” kata Ketua RW 3 Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang ini.
Ia mengatakan, terdapat lebih kurang 200 hingga 300 penduduk yang masih belum mendapatkan ganti rugi lahan dan pembebasan lahan oleh PT BMW, terhitung sejak 1993 hingga saat ini.
Rata-rata penduduk Desa Malang Rapat dan pengusaha yang tengah mengembangkan industri pariwisata di Desa Malang Rapat, Bintan hanya memiliki tanah berstatus alas hak. Masyarakat yang tak memiliki sertifikat tanah masuk dalam HGB PT BMW.
Mereka berharapan BPN dapat membantu masyarakat, yang ingin mengesahkan hak mereka atas kepemilikan tanah.
“Kinerja pemerintah seksrang lebih baik dari pada terdahulu, mudah-mudahan kami masyarakat minta diselesaikan antar kami dengan BMW. Bukti pelepasan BMW itu sendiri kalau belum pernah dibebaskan dengan masyarakat,” ungkapnya.
Ditempat yang sama, Kepala Desa Malang Rapat S Boli AL Rahman mengatakan, terkait sengketa hak atas tanah, hak masyarakat dengan masyarakat, yang terbesar ada di dalam lingkup HGB PT BMW.
“Sepengetahuan kami penerbitan HGB harus berdasarkan proses ganti rugi terlebih dahulu,” ungkapnya.
Ia mengharapkan keterbukan dari pengusaha dan BPN atas persoalan ganti rugi dan pengembalian tanah yang digunakan PT BMW kepada Desa.
Berdasarkan data Kantor Desa Malang Rapat, terdapat 200-300 hektar tanah yang berada didalam PT BMW, kepemilikan tanah terdiri dari masyarakat pribadi dan sebagian dimiliki perusahaan pengembang pariwisata Bintan yang masih tersangkut atas persoalan itu dan tak dapat beroperasi.
“Akibatnya perusahan itu tidak bisa membangun karena dalam HGB, pengangguran banyak, mereka tidak bisa bekerja,” ungkapnya.
Kepala Desa akan memanggil PT BMW, untuk memediasi persoalan atas sengketa hak atas tanah tersebut
“Setelah hari ini, kami akan memanggil memereka untuk mediasi. Kami sampaikan kepada mereka untuk segera mengeluarkan hak masyarakat yang di dalam HGB,” ungkapnya.
Ditempat yang sama, Kasi Pengadaan Tanah BPN Bintan belum dapat menjawab sejumlah pertanyaan yang disampaikan masyarakat atas persoalan pengembalian tanah masyarakat atas HGB PT BMW yang masih berlangsung. Persoalan itu akan dibahas di BPN Bintan.
“Kita kan baru disini, itu di bagian Kasi Sengketanya, nanti takut mis komunikasi, warganya ke kantor dulu nanti, laporkan, karena kami ada SOP untuk menerima pengaduan itu,” ungkapnya.
Dalam sosialisi BPN Bintan itu turut dihadiri seluruh perwakilan perangkat Rukun Tetanga, Rukun Warga, para pengusaha pengembang pariwisata Bintan dan Satgas BPN Bintan.
BPN Bintan tengah mensosialisasikan
Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap ( PTSL), masyarakat daoat memproleh sertifikat tanah secara gratis. Syaratnya masyarakat hanya perlu membawa Foto Copy KTP, KK, Surat Tanah, PBB dan Materai 6000.
ANG
Editor : Aji Anugraha







