Ini Alasan Ketua KPPAD Kepri Mundur dari Jabatan

Ketua KPPAD Kepri Muhammad Faizal. (f-ajianugraha)
Ketua KPPAD Kepri Muhammad Faizal. (f-ajianugraha)

PIJARKEPRI.COM, Tanjungpinang – Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepri, Muhammad Faizal belum lama ini menyatakan mundur dari jabatannya.

Faizal mengutarakan alasannya mundur dari KPPAD tidak dikarenakan permasalahan internal pengurus atau pun antara pemerintah setempat.

Akan tetapi, dia mundur dikarenakan soal anggaran yang dialokasikan Pemerintah Provinsi Kepri tak begitu mendukung kelancaran kerja-kerja KPPAD.

“Alasan saya mundur, karena minimnya suporting anggaran,” kata Faizal saat ditemui, di acara Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Tanjungpinang, Sabtu (15/12/2018).

Ia menjelaskan, anggaran yang diajukan KPPAD Kepri untuk program kerja 2019 senilai Rp2.2 miliar lebih, namun sayangnya Pemerintah Provinsi Kepri hanya mengalokasikan anggaran Rp800 juta.

Padahal, sebagai mitra Komisi 4 DPRD Kepri, para legislator mendesak KPPAD Kepri bekerja lebih maksimal di tahun mendatang, sebelum APBD Kepri 2019 disahkan.

“Anggaran Rp800 juta itu hanya untuk rutin saja. Ketika kita diminta untuk memaksimalkan pengawasan anak di Kepri, tidak bisa dengan anggaran segitu,” katanya.

Menurutnya pengawasan anak dalam beberapa kategori permasalahan perlu menggunakan operasional yang tak sedikit. Semisal bagaimana KPPAD mendamping para anak daro berbagai permasalahan.

“Bagaimana kita dapat menekan agar permasalahan anak berhadapan dengan hukum tidak langsung masuk di dalam penjara anak, bukan salah lalu di penjara, gak seperti itu,” katanya.

Berdasarkan data dari KPPAD Kepri setiap tahunnya, permasalahan anak dari berbagai sektor terus bertambah. Kendati demikian tidak ada perhatian khusus dari pemerintah setempat.

“Permasalahan anak terus bertambah setiap tahun. Petugas KPPAD Kepri Komisoner 5, staf 4 di kantor dan PNS yang ada di dinas,” ungkapnya.

KPPAD tingkat kabupaten dan kota pula hanya ada di 3 kabupaten. Ketiganya berada di Kabupaten Lingga, Kepulauan Anambas dan Natuna. “Sementara KPPAD Anambas tahun ini habis masa kepengurusannya,” ungkapnya.

ANG

Pos terkait