Tanjungpinang, PIJARKEPRI.COM – Bea Cukai Tanjungpinang memusnahkan barang ilegal yang telah berstatus Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dengan nilai mencapai Rp4,3 miliar.
Dari barang-barang tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp2,6 miliar.
Pemusnahan barang hasil penindakan periode 2025–2026 itu dilaksanakan, di Rumah Dinas Bea Cukai, Kilometer 5, Tanjungpinang, Rabu (14/10/2026).
Kepala Bea Cukai Tanjungpinang, Joko Pri Sukmono Dwi Widodo, mengatakan sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal sekaligus mengamankan hak keuangan negara.
Ia mengutarakan, barang yang dimusnahkan meliputi 1,9 juta batang hasil tembakau, 566 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 14 koli barang bekas berupa pakaian, tas dan kain, serta 110 koli barang lainnya, seperti alat kebugaran dan mesin.
Selain itu, turut dimusnahkan 2.503 butir obat-obatan dan 220 koli makanan kemasan.
“Barang tersebut telah berstatus Barang yang Menjadi Milik Negara dan mendapat persetujuan pemusnahan dari Kepala KPKNL Batam atas nama Menteri Keuangan,” kata Joko.
Ia menjelaskan, penindakan terhadap barang-barang tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai beserta perubahannya, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan alat berat. Sebagian barang sebelumnya telah dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ganet untuk dimusnahkan.
Kegiatan tersebut disaksikan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Wali Kota Tanjungpinang, Kepala KPKNL Batam, unsur TNI dan Polri, kejaksaan, BKHIT Kepulauan Riau, Dinas Lingkungan Hidup Kota Tanjungpinang, UPTD TPA Ganet, serta sejumlah wartawan dan perwakilan media.
Joko menegaskan, keberhasilan penindakan terhadap barang ilegal tidak terlepas dari sinergi Bea Cukai dengan aparat penegak hukum, instansi terkait, dan masyarakat.
“Sinergi dan kolaborasi ini diharapkan terus terjalin dan semakin baik untuk mendukung penegakan hukum serta mengamankan keuangan negara,” ujarnya.
Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari komitmen Bea Cukai Tanjungpinang dalam menjalankan fungsi community protector, yakni melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, sekaligus mendukung agenda Asta Cita Presiden Republik Indonesia.
Pewarta : Aji Anugraha






