PIJARKEPRI.COM – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam kembali membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kota Layak Anak dalam rapat lanjutan di Ruang Rapat Serbaguna DPRD Batam, Selasa (11/10/2025)
Rapat dipimpin Ketua Pansus, Hj. Asnawati Atiq SE, MM, dan dihadiri seluruh anggota, serta perwakilan Dinas P3AP2KB dan Bagian Hukum Setdako Batam.
Pada pertemuan tersebut, pembahasan dilakukan secara rinci terhadap setiap pasal dalam draf regulasi. Pansus menyesuaikan substansi aturan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus memastikan tidak ada pasal yang bertentangan maupun menimbulkan multitafsir.
Sejumlah pasal krusial memicu diskusi intensif antaranggota Pansus demi menghasilkan pengaturan yang jelas dan operasional.
Ketua Pansus, Asnawati Atiq, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen merumuskan Ranperda Kota Layak Anak secara matang dan berpijak pada kebutuhan riil masyarakat Batam. Ia menekankan bahwa produk hukum ini harus memberi manfaat langsung bagi perlindungan dan tumbuh kembang anak.
“Kita sudah melakukan studi ke sejumlah daerah yang lebih dahulu mengesahkan Ranperda Kota Layak Anak. Namun Batam membutuhkan regulasi yang disesuaikan dengan kondisi kita sendiri, termasuk tantangan penegakannya. Masukan dari berbagai pihak tetap kita nantikan,” ujarnya.
Asnawati juga membuka ruang seluas-luasnya untuk partisipasi publik, agar Ranperda yang dihasilkan benar-benar aplikatif dan efektif di lapangan.
Rapat ditutup dengan kesepakatan untuk melanjutkan pembahasan pada pertemuan selanjutnya setelah seluruh catatan dan masukan dirangkum untuk ditindaklanjuti. (ANG)










