Bupati Roby Paparkan Kajian Pemekaran Kecamatan Bintan Timur

Bupati Bintan Roby Kurniawan memimpin ekspose hasil kajian pemekaran Kecamatan Bintan Timur di Ruang Rapat II Bandar Seri Bentan, Rabu (15/10).
Bupati Bintan Roby Kurniawan memimpin ekspose hasil kajian pemekaran Kecamatan Bintan Timur di Ruang Rapat II Bandar Seri Bentan, Rabu (15/10).

BINTAN – Pemerintah Kabupaten Bintan menggelar Ekspose Hasil Kajian Pemekaran Kecamatan Bintan Timur, Rabu (15/10), di Ruang Rapat II Bandar Seri Bentan. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Bupati Bintan, Roby Kurniawan, dan dihadiri oleh unsur pimpinan OPD, camat, lurah, serta perwakilan akademisi dari STISIPOL Raja Haji selaku mitra penyusun kajian.

Dalam sambutannya, Bupati Roby menegaskan bahwa kajian ini merupakan langkah strategis Pemerintah Daerah untuk menata wilayah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kecamatan Bintan Timur.

Bacaan Lainnya

“Pemekaran wilayah bukan semata membagi daerah, tetapi memastikan pelayanan kepada masyarakat bisa lebih cepat, efektif, dan menjangkau seluruh lapisan,” ujar Roby.

Kajian yang disusun oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat STISIPOL Raja Haji itu menunjukkan bahwa secara demografis dan administratif, Kecamatan Bintan Timur merupakan wilayah dengan jumlah penduduk terbesar di Kabupaten Bintan, yakni 51.782 jiwa atau 28,7 persen dari total penduduk Bintan (data Disdukcapil 2024).

Hasil kajian merekomendasikan pembentukan kecamatan baru yang mencakup Kelurahan Sungai Lekop dan Gunung Lengkuas, sementara kecamatan induk tetap menaungi Kelurahan Kijang Kota dan Sungai Enam. Laporan akhir juga menunjukkan sebagian besar persyaratan dasar dan teknis telah terpenuhi, termasuk kemampuan keuangan daerah serta kesiapan sarana dan prasarana.

Meski demikian, Bupati Roby menekankan pentingnya melanjutkan tahapan administratif seperti penegasan batas wilayah dan pemekaran kelurahan sebelum pengajuan resmi ke Pemerintah Pusat.

“Seluruh proses akan dijalankan sesuai aturan, dengan prinsip partisipatif dan transparan. Dalam rencana pemekaran ini, partisipasi serta dukungan masyarakat menjadi kunci,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Bintan menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti rekomendasi kajian tersebut dalam perencanaan kebijakan daerah tahun 2026. Pemekaran Kecamatan Bintan Timur juga sejalan dengan arah kebijakan strategis nasional sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan, dan Karimun, di mana Bintan Timur termasuk dalam kawasan industri maritim prioritas nasional. (MCB/ANG)

Pos terkait