PIJARKEPRI.COM – Ombudsman Republik Indonesia menemukan sejumlah pelayanan di RSUP Raja Ahmad Thabib, Tanjungpinang, tidak berjalan optimal.
Temuan ini dinilai mengganggu kenyamanan pasien dan tenaga medis, serta mencerminkan perlunya perbaikan menyeluruh pada sistem dan sarana pendukung rumah sakit.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, mengatakan hal itu usai melakukan pemantauan langsung ke rumah sakit tersebut pada Selasa (16/9)
Dalam kunjungan itu, ia didampingi anggota Ombudsman RI Jemsly Hutabarat serta jajaran Ombudsman Perwakilan Kepulauan Riau.
“Kami menemukan beberapa area layanan yang tidak berfungsi optimal. Hal ini berdampak pada kenyamanan pasien dan tenaga medis,” ujar Najih.
Ia menekankan pentingnya pembaruan dan perawatan sarana-prasarana, terutama perangkat teknologi medis yang usianya relatif pendek dan membutuhkan perencanaan matang serta pemeliharaan berkelanjutan.
Evaluasi dan Rekomendasi Perbaikan
Usai peninjauan, Ombudsman menggelar rapat evaluasi bersama Dewan Pengawas RSUP Raja Ahmad Thabib, Saraffudin Aluan, Plh. Direktur RSUD, drg. Mardiansyah, serta Asisten I Setda Provinsi Kepri merangkap Plh. Inspektur Daerah, Arif Fadillah.
Dalam rapat tersebut, Najih menekankan perlunya:
- Penguatan pengelolaan pengaduan dan tata kelola agar keluhan publik tertangani cepat dan tepat;
- Reformasi regulasi internal (Hospital by Law) sebagai landasan tata kelola yang transparan dan akuntabel;
- Kolaborasi lintas sektor, terutama dalam pemenuhan SDM kesehatan sesuai komitmen Kementerian Kesehatan;
- Penguatan layanan berbasis digital, baik dari sisi kompetensi tenaga medis maupun keamanan data pasien;
- Peningkatan kualitas komunikasi publik, guna mencegah potensi viralnya keluhan masyarakat di media sosial.
“Isu pelayanan kesehatan sangat sensitif di era digital. Rumah sakit harus menjaga mutu pelayanan dan menjalin komunikasi yang terbuka serta responsif,” jelasnya.
Najih menegaskan, rumah sakit tidak hanya menjadi tempat pengobatan, tetapi juga aktor penting dalam peningkatan derajat kesehatan masyarakat.
Karena itu, pemenuhan hak atas layanan kesehatan bermutu wajib menjadi prioritas utama.
Pewarta : Aji Anugraha







