Kejati Kepri Tahan Dua Tersangka Baru Korupsi Jasa Pandu dan Tunda Kapal di Batam

Kejati Kepri Tahan Dua Tersangka Baru Korupsi Jasa Pandu dan Tunda Kapal di Batam
Kejati Kepri Tahan Dua Tersangka Baru Korupsi Jasa Pandu dan Tunda Kapal di Batam

PIJARKEPRI.COM – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali menetapkan dan menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal di wilayah perairan Batam, Kepulauan Riau, pada Selasa (30/9/2025).

Kedua tersangka yang ditahan adalah S, mantan Kepala Seksi Pemanduan dan Penundaan Bidang Komersial (2012–Juli 2016), serta AJ, Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama.

Bacaan Lainnya

Keduanya diduga turut serta dalam praktik ilegal penyelenggaraan jasa pandu dan tunda kapal oleh PT Bias Delta Pratama selama periode 2015 hingga 2021.

Merugikan Negara Rp 4,5 Miliar

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri, praktik tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar 272.497 dolar AS atau sekitar Rp 4,5 miliar dengan asumsi nilai tukar saat ini.

PT Bias Delta Pratama disebut menjalankan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal di wilayah Kabil dan Batu Ampar tanpa dasar hukum yang sah dan tanpa kerja sama operasional (KSO) dengan BP Batam.

Akibatnya, BP Batam tidak menerima bagi hasil PNBP yang seharusnya disetor sebesar 20% dari pendapatan jasa tersebut.

Kejati Kepri menyebut, kegiatan ini hanya berlandaskan pada kesepakatan kerja sama antara badan usaha pelabuhan (BUP) dan BP Batam, namun dalam pelaksanaannya tidak ada dasar hukum yang jelas.

Bagian dari Kasus yang Sudah Inkracht

Penetapan tersangka S dan AJ merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah disidangkan dan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dalam perkara tersebut, sejumlah pihak telah dijatuhi hukuman, termasuk:

  • Allan Roy Gemma (Dirut PT Gemalindo Shipping Batam dan PT Gema Samudera Sarana)
  • Syahrul (Dirut PT Pelayaran Kurnia Samudra dan PT Segara Catur Perkasa)
  • Hari Setyobudi (Kepala Kantor Pelabuhan Kelas I Batam)
  • Heri Kafianto (Kabid Komersial Kantor Pelabuhan Laut Batam)

Penggeledahan dan Penyitaan Dokumen

Sehari sebelum penahanan, Senin (29/9/2025), penyidik Kejati Kepri juga melakukan penggeledahan di kantor PT Bias Delta Pratama di kawasan Batu Ampar, Batam.

Dari penggeledahan tersebut, tim menyita tiga kontainer berisi dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan dan izin resmi dari Pengadilan Negeri Batam tertanggal 25 September 2025.

Tersangka Ditahan 20 Hari

Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, menyampaikan bahwa penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 30 September hingga 19 Oktober 2025, di Rutan Kelas I Tanjungpinang.

“Kedua tersangka ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Kejati Kepri berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku korupsi tanpa pandang bulu,” tegas Devy.

Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Pewarta : Aji Anugraha

Pos terkait