PIJARKEPRI.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan berlangsung di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri, Rabu (13/8/2025), dihadiri jajaran pejabat kedua instansi serta seluruh kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Perhubungan se-Kepri.
Kepala KSOP Khusus Batam, M. Takwim Masuku, menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejati Kepri yang telah menerima permohonan kerja sama di tengah jadwal padat.
“Sebagai koordinator wilayah Kementerian Perhubungan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 76 Tahun 2013, kami mengajak seluruh 11 UPT di Kepri – 10 Hubla dan 1 Hubdat – untuk hadir, demi memperkuat koordinasi dan sinergi penegakan hukum di sektor maritim,” ujarnya.
Menurut Takwim, kerja sama ini bukan sekadar administratif, melainkan langkah strategis memperkuat pengawasan, pembinaan, dan penegakan hukum di bidang transportasi laut dan kepelabuhanan.
Kepri yang sebagian wilayahnya berstatus Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas memiliki dinamika tinggi, baik terkait operasional pelabuhan maupun keselamatan pelayaran.
“Kehadiran Kejati Kepri sebagai mitra strategis akan menjadi pondasi penting memastikan setiap kebijakan kami berada dalam koridor hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, sinergi ini diharapkan membawa dampak positif bagi pelayanan publik, dunia usaha, dan masyarakat, khususnya sektor maritim.
Bentuk kerja sama ke depan meliputi pendampingan hukum, penyuluhan, peningkatan kapasitas SDM, hingga pencegahan potensi penyimpangan hukum dalam pelaksanaan tugas KSOP.
Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, menegaskan bahwa PKS ini adalah wujud sinergi strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), terutama dalam perlindungan kepentingan negara.
“Sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), kami berwenang memberikan bantuan, pertimbangan, dan tindakan hukum lain guna mencegah potensi kerugian negara, khususnya terkait pengelolaan pelabuhan, keselamatan pelayaran, dan pelayanan publik maritim,” jelasnya.
Devy menegaskan, peran Kejaksaan tidak hanya di ranah pidana, tetapi juga pada perdata dan tata usaha negara sebagaimana diatur dalam UU Kejaksaan.
Kewenangan ini memungkinkan Kejaksaan mendampingi instansi pemerintah menghadapi sengketa hukum dan melakukan mitigasi risiko.
“Langkah proaktif KSOP Batam ini bukti komitmen bersama membangun pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Kepri yang berbatasan langsung dengan Singapura, Malaysia, dan Vietnam menjadi simpul penting jalur perdagangan internasional dan arus logistik nasional.
Kondisi ini menuntut pengawasan ketat terhadap pelabuhan dan kapal, kepatuhan regulasi maritim, serta jaminan kelancaran distribusi barang dan penumpang. Keberhasilan menjaga sektor ini menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi daerah.
Penandatanganan PKS diakhiri dengan pertukaran cenderamata, sesi foto bersama, dan ramah tamah.
Sinergi Kejati Kepri dan KSOP Batam diharapkan segera terwujud dalam langkah konkret di lapangan, demi memperkuat keamanan pelayaran, melancarkan arus logistik, dan melindungi aset negara di sektor maritim. (ANG