PIJARKEPRI.COM – Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang dijabat oleh Martahan Napitupulu.
Plh Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, RD Akmal, dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/5/2024) pengangkatan Martahan Napitupulu sebagai Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-353/C/04/2024 tanggal 26 April 2024.
Martahan Napitupulu menggantikan Novriansyah yang saat ini ditempatkan Kejagung sebagai Pemeriksa Kepegawaian dan Tugas Umum pada Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau, di Pekanbaru.
Sebelumnya Martahan Napitupulu menjabat Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Karawang, di Karawang.
“Upacara Serah Terima Jabatan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang
Pada hari Senin,27 Mei 2024 Pukul 11.00 Wib bertempat di Aula Singgih SH Kejaksaan Negeri Tanjungpinang,” kata Plh Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, RD Akmal.
Ia mengatakan, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menyampaikan sambutannya dalam hal ini mengucapkan terimakasih kepada Bapak Novriansyah, yang telah bekerja sama dalam masa waktu kurang lebih 1 tahun 3 bulan dengan baik selama menjadi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
“Dan kepada Bapak Martahan Napitupulu, agar segera melaksanakan tugas dan menyesuaikan diri sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang,” ungkapnya.
Acara dilanjutkan dengan acara ramah tamah dan pisah sambut dari Kepala Seksi Tindak Pidana Umum yang lama Bapak Novriansyah, kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Umum yang baru Bapak Martahan Napitupulu.***