DPC PDI Perjuangan Buka Pendaftaran Calon Walikota Tanjungpinang 2024

PIJARKEPRI.COM – Dewan Pimpinan Daerah (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Tanjungpinang membuka pendaftaran calon kepala daerah Walikota Tanjungpinang Pilkada serentak 2024.

Ketua DPC PDI Perjuangan Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni, di Tanjungpinang, Selasa (30/4/2024) mengatakan pembukaan pendaftaran calon kepala daerah se kabupaten kota di Provinsi Kepri tersebut menindaklanjuti Surat Instruksi DPP PDI Perjuangan Nomor 6027/IN/DPP/III/2024.

Bacaan Lainnya

Dalam ketentuannya DPP PDI Perjuangan menginstruksikan DPD PDI Perjuangan ditingkat Provinsi dan Kabupaten Kota melakukan Pemetaan Politik dan Penjaringan Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada serentak Tahun 2024.

Keputusan tersebut juga memperhatikan Peraturan PDI Perjuangan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Rekrutmen dan Seleksi Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Weni mengatakan, DPD PDI Perjuangan Kepri mengintruksikan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan se-Provinsi Kepulauan Riau agar mulai mempersiapkan Tahapan Penjaringan Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah untuk tingkat Kabupaten Kota.

“Kami membuka pendaftaran calon Gubernur Kepri 2024 dan calon bupati walikota se Provinsi Kepri 29 April sampai dengan 10 Mei 2024 di Sekretariat DPC PDI Perjuangan Tanjungpinang,” kata Weni.

Weni mengatakan, untuk pendaftaran calon Gubernur Kepri Pilkada Kepri serentak 2024 dibuka di Kantor DPD PDI Perjuangan Kepri di Tanjungpinang dan Kantor Perwakilan DPD PDI Perjuangan di RR, Batam.

“Penjaringan Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terbuka untuk seluruh Pengurus dan Kader PDI Perjuangan serta dari unsur Partai Politik lainnya maupun dari unsur masyarakat umum,” ujar Weni.

Weni menjelaskan, penjaringan dan penyaringan Bakal Calon Walikota / Wakil Walikota Tanjungpinang dari Unsur Pengurus dan Kader PDI Perjuangan, mengacu pada Peraturan Partai Nomor 4 Tahun 2015 yaitu dilakukan Penjaringan dan Penyaringan secara berjenjang.

“Dimana setiap PAC dan DPC dapat mengusulkan sebanyak-banyaknya 2
(dua) orang Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota,” ungkapnya

Sedangkan untuk Bakal Calon Gubernur / Wakil Gubernur, setiap DPC dan DPD dapat mengusulkan sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur.

Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari Unsur PDI Perjuangan yang diusulkan oleh PAC, DPC dan DPD, harus sudah mengambil Dokumen Pendaftaran pada Sekretariat Partai sesuai jadwal sebagaimana yang ditentukan.

Tahapan dan Jadwal Penjaringan dan Penyaringan Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yaitu sebagai berikut :

29 April s/d 10 Mei 2024 Pengambilan Formulir Pendaftaran

01 s/d 10 Mei 2024 Pengembalian Formulir Pendaftaran

11 s/d 12 Mei 2024 Pelengkapan Berkas Pendaftaran

13 s/d 14 Mei 2024 Test Wawancara

15 s/d 19 Mei 2024 Pleno Penyaringan Tingkat PAC

20 Mei 2024 Pleno Penyaringan Tingkat DPC

27 s/d 31 Mei 2024 Rapat Kerja Cabang Khusus (RAKERCABSUS)

02 Juni 2024 Rapat Kerja Daerah Khusus (RAKERDASUS)

Ketentuan Pendaftaran yaitu setiap Pendaftar Wajib mengisi semua Formulir dalam Dokumen Pendaftaran yang telah disediakan dan mengembalikan sesuai jadwal yang sudah ditentukan. Serta melampirkan persyaratan yaitu :

Persyaratan Bakal Calon Internal Partai :

a) Pas Foto 4 x 6 sebanyaj 5 lembar;
b) Fotocopy KTP sebanyak 1 lembar timbal balik;
c) Fotocopy KTA PDI Perjuangan 1 lembar timbal balik;
d) Fotocopy Ijazah terakhir yang dilegalisir sebanyak 1 lembar;
e) Surat Keterangan Kesehatan sebanyak 1 lembar;
f) Surat Keterangan Kelakuan Baik sebanyak 1 lembar;
g) Dokumen lainnya yang dianggap relevan.

Persyaratan Bakal Calon Eksternal
Partai :

a) Pas Foto 4 x 6 sebanyaj 5 lembar;
b) Fotocopy KTP sebanyak 1 lembar timbal balik;
c) Fotocopy KTA Partai sebanyak 1 lembar timbal balik (Jika dari unsur Parpol);
d) Fotocopy Ijazah terakhir yang dilegalisir sebanyak 1 lembar;
e) Surat Keterangan Kesehatan sebanyak 1 lembar;
f) Surat Keterangan Kelakuan Baik sebanyak 1 lembar;
g) Dokumen lainnya yang dianggap relevan.

Pewarta : Aji Anugraha

Pos terkait